Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Panduan Lengkap Mengurus PBG, Simak Langkah-langkahnya

Dengan begitu, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan segala hal yang perlu dilakukan saat mengajukannya.

Adapun mengurus pengajuan PBG dilakukan oleh pemohon melalui laman resmi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Kemudian pengajuan akan diproses oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota melalui dinas teknis yang membidangi urusan bangunan gedung dan dinas perizinan tingkat kabupaten/kota sesuai lokasi bangunan gedung yang akan dibangun.

Mengenal PBG

Dikutip dari laman SIMBG, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Fungsi PBG yaitu memastikan bahwa bangunan gedung telah memenuhi standar teknis demi keamanan dan keselamatan penggunanya.

Standar teknis merupakan ketentuan yang harus dipenuhi mulai dari fase perencanaan hingga bangunan akan dibongkar. 

Persyaratan Mengurus PBG

Dikutip dari dokumen Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang berjudul Panduan Penggunaan Aplikasi SIMBG untuk Pemohon, masyarakat harus memiliki dokumen prasyarat sebelum mulai mengajukan permohonan di dalam SIMBG, antara lain:

  • Izin Pemanfaatan Ruang
  • Izin Lingkungan

Dokumen persyaratan PBG berbeda-beda sesuai dengan jenis permohonan PBG yang diajukan, berupa:

Daftar Akun SIMBG

Setelah mempersiapkan berkas persyaratan, pemohon perlu mendaftarkan akun di SIMBG, berikut caranya:

  • Akses SIMBG melalui tautan http://simbg.pu.go.id
  • Klik tombol "Daftar" di atas kanan halaman utama
  • Pilih daftar sebagai "Pemohon"
  • Masukkan e-mail, kata sandi, dan konfirmasi kata sandi
  • Klik tombol "Daftar"
  • Anda akan menerima notifikasi untuk verifikasi e-mail
  • Jika sudah menerima e-mail verifikasi, klik "Kembali ke Beranda"

Kemudian melakukan verifikasi Akun SIMBG dengan cara berikut:

  • Buka e-mail dari SIMBG
  • Klik tombol "Verifikasi E-Mail"
  • Jika verifikasi berhasil, Pemohon akan masuk
  • ke halaman notifikasi "Aktivasi Akun Berhasil"
  • Klik tombol "Masuk ke Akun Anda"

Selanjutnya, masyarakat bisa masuk ke SIMBG:

Langkah-langkah Pengajuan Permohonan PBG

Masih merujuk dokumen Kementerian PU berjudul Panduan Penggunaan Aplikasi SIMBG untuk Pemohon, berikut langkah-langkah mengurus PBG:

4. Perbaikan Permohonan PBG

  • Apabila ada perbaikan, klik "Lihat" pada permohonan dengan status “Perbaikan dokumen”
  • Pada kolom catatan perbaikan, klik "Lihat" pada permohonan dengan status “Perbaikan dokumen”
  • Klik "Unggah Dokumen" pada dokumen yang tidak sesuai
  • Dokumen sudah berhasil diunggah
  • Klik "Simpan"
  • Status permohonan berubah menjadi “Verifikasi kelengkapan dokumen”

5. Pembayaran Retribusi

  • Klik "Lihat" pada permohonan dengan status “Menunggu pembayaran retribusi”
  • Klik "Lihat" untuk melihat data SKRD
  • Klik "Unggah Dokumen"
  • Klik "Simpan" untuk melihat data SKRD
  • Dokumen berhasil diunggah

Informasi Tambahan

Setelah PBG terbit pemohon harus menyampaikan informasi jadwal pelaksnanan konstruksi kepada Dinas Teknis paling lama 6 bulan setelah PBG terbit.

Jika pemohon tidak menyampaikan jadwal konstruksi, maka PBG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam hal bangunan gedung sudah terbangun dan telah memiliki PBG, maka PBG masih berlaku selama tidak mengalami perubahan.

https://properti.kompas.com/read/2025/08/09/150000121/panduan-lengkap-mengurus-pbg-simak-langkah-langkahnya

Terkini Lainnya

Gedung Riset ITB Dilengkapi Bengkel dan Kafe
Gedung Riset ITB Dilengkapi Bengkel dan Kafe
Konstruksi
Selangkah ke Jakarta, Ini 5 Tawaran Perumahan Harga Mulai Rp 127 Juta
Selangkah ke Jakarta, Ini 5 Tawaran Perumahan Harga Mulai Rp 127 Juta
Listing Properti
Meski Diganggu Ormas, Penguasa Pondok Indah Tancap Gas Bereskan Proyek
Meski Diganggu Ormas, Penguasa Pondok Indah Tancap Gas Bereskan Proyek
Listing Properti
Kamu Belum Punya Rumah? Tengok Boyolali, Tipe 30 Cuma Rp 140 Juta
Kamu Belum Punya Rumah? Tengok Boyolali, Tipe 30 Cuma Rp 140 Juta
Listing Properti
Cek di Sini, Rumah Murah Mulai Rp 150 Juta, Lokasi Banjarnegara
Cek di Sini, Rumah Murah Mulai Rp 150 Juta, Lokasi Banjarnegara
Listing Properti
Intip, Lima Perumahan di Jepara, Harga Mulai Rp 140 Juta
Intip, Lima Perumahan di Jepara, Harga Mulai Rp 140 Juta
Listing Properti
Jangan Sampai Diserobot Tetangga, Ini Cara Pasang Patok Tanah Anti Sengketa
Jangan Sampai Diserobot Tetangga, Ini Cara Pasang Patok Tanah Anti Sengketa
Tips Properti
Rahasia Beli Rumah Cepat Skema Rent to Own, Modal Sewa Jadi Milik
Rahasia Beli Rumah Cepat Skema Rent to Own, Modal Sewa Jadi Milik
Berita
Kendalikan Harga Tanah, Pemerintah Andalkan Pasal 33 UUD 45
Kendalikan Harga Tanah, Pemerintah Andalkan Pasal 33 UUD 45
Berita
Kini, Tukang Bakso dan Bubur Ayam Punya Rumah, Cek Tampilannya
Kini, Tukang Bakso dan Bubur Ayam Punya Rumah, Cek Tampilannya
Listing Properti
Jembatan Pandansimo Gunakan Teknologi Konstruksi CSP, Apa Itu?
Jembatan Pandansimo Gunakan Teknologi Konstruksi CSP, Apa Itu?
Konstruksi
Menilik Desain Jembatan Pandansimo di DIY, Ada Gunungan hingga Gapura
Menilik Desain Jembatan Pandansimo di DIY, Ada Gunungan hingga Gapura
Konstruksi
Jembatan Pandansimo, Calon Pengerek Pertumbuhan Ekonomi di Selatan DIY
Jembatan Pandansimo, Calon Pengerek Pertumbuhan Ekonomi di Selatan DIY
Konstruksi
Bukan Pribadi, Kawasan Hutan, Garis Pantai, Sempadan Sungai Milik Negara
Bukan Pribadi, Kawasan Hutan, Garis Pantai, Sempadan Sungai Milik Negara
Berita
Cegah Salah Paham Antar Pemilik Tanah, Nusron Minta Patok Batas Jelas
Cegah Salah Paham Antar Pemilik Tanah, Nusron Minta Patok Batas Jelas
Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke