Dengan begitu, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan segala hal yang perlu dilakukan saat mengajukannya.
Adapun mengurus pengajuan PBG dilakukan oleh pemohon melalui laman resmi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Kemudian pengajuan akan diproses oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota melalui dinas teknis yang membidangi urusan bangunan gedung dan dinas perizinan tingkat kabupaten/kota sesuai lokasi bangunan gedung yang akan dibangun.
Mengenal PBG
Dikutip dari laman SIMBG, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Fungsi PBG yaitu memastikan bahwa bangunan gedung telah memenuhi standar teknis demi keamanan dan keselamatan penggunanya.
Standar teknis merupakan ketentuan yang harus dipenuhi mulai dari fase perencanaan hingga bangunan akan dibongkar.
Persyaratan Mengurus PBG
Dikutip dari dokumen Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang berjudul Panduan Penggunaan Aplikasi SIMBG untuk Pemohon, masyarakat harus memiliki dokumen prasyarat sebelum mulai mengajukan permohonan di dalam SIMBG, antara lain:
Dokumen persyaratan PBG berbeda-beda sesuai dengan jenis permohonan PBG yang diajukan, berupa:
Daftar Akun SIMBG
Setelah mempersiapkan berkas persyaratan, pemohon perlu mendaftarkan akun di SIMBG, berikut caranya:
Kemudian melakukan verifikasi Akun SIMBG dengan cara berikut:
Selanjutnya, masyarakat bisa masuk ke SIMBG:
Langkah-langkah Pengajuan Permohonan PBG
Masih merujuk dokumen Kementerian PU berjudul Panduan Penggunaan Aplikasi SIMBG untuk Pemohon, berikut langkah-langkah mengurus PBG:
4. Perbaikan Permohonan PBG
5. Pembayaran Retribusi
Informasi Tambahan
Setelah PBG terbit pemohon harus menyampaikan informasi jadwal pelaksnanan konstruksi kepada Dinas Teknis paling lama 6 bulan setelah PBG terbit.
Jika pemohon tidak menyampaikan jadwal konstruksi, maka PBG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam hal bangunan gedung sudah terbangun dan telah memiliki PBG, maka PBG masih berlaku selama tidak mengalami perubahan.
https://properti.kompas.com/read/2025/08/09/150000121/panduan-lengkap-mengurus-pbg-simak-langkah-langkahnya