Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Estimasi Biaya Urus Girik Jadi SHM

Oleh karena itu, masyarakat yang masih memiliki girik harus meningkatkan hak atas tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Seperti yang disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, masalah tersebut turut menyulitkan Kementerian ATR/BPN ketika ingin menyelesaikan konflik pertanahan.

"Sehingga kita kadang kesulitan menentukan mana yang asli. Setiap lurah berganti, menerbitkan dokumen baru. Lurah yang baru lagi, terbitkan dokumen baru lagi. Akhirnya, muncul sengketa dan konflik yang berkepanjangan. Ini dari sisi yuridis," jelasnya.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menuturkan, masyarakat sekarang juga bisa cek syarat yang dibutuhkan terkait permohonannya dan berapa estimasi biayanya dari aplikasi Sentuh Tanahku.

"Di aplikasi ini juga pemilik tanah bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah," terang Harison, beberapa waktu lalu.

"Melainkan dapat menjadi petunjuk adanya bekas kepemilikan hak atau hak adat atas sebidang tanah," ujar Asnaedi.

Adapun girik pertama kali dibuat pada masa kolonial Belanda, sekitar tahun 1830-an.

Meskipun masih ada yang menggunakannya, girik kini telah digantikan oleh dokumen lain yang lebih kuat secara hukum, yaitu SHM dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Surat girik biasanya diterbitkan oleh kepala desa atau lurah sebagai bukti penguasaan lahan untuk keperluan perpajakan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dokumen ini mencantumkan nomor girik atau letter C, luas tanah, nama pemilik hak atas tanah (berdasarkan warisan atau jual beli).

Girik umumnya diperoleh melalui warisan atau penguasaan lahan secara turun-temurun dari keluarga.

Bisa juga diperoleh dari transaksi dengan bukti akta jual beli (AJB) atau surat keterangan dari desa.

Namun, karena tidak diakui sebagai bukti kepemilikan resmi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah girik memiliki kekuatan hukum yang lemah.

Biaya Urus Girik Jadi SHM

Adapun biaya mengurus girik menjadi SHM yang dibayarkan ke Kantah setempat dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon, fungsi atau penggunaan, serta lokasinya.

Berdasarkan simulasi perhitungan, dengan contoh luas tanah 500 meter persegi di Provinsi Jawa Barat dengan fungsi non-pertanian, estimasi total biayanya sebesar Rp 250.000.

Dengan rincian untuk biaya pengukuran sebesar Rp 200.000 dan pendaftaran Rp 50.000.

Contoh lainnya, untuk luas tanah 750 meter persegi di Provinsi Kalimantan Timur dengan fungsi non-pertanian, estimasi total biayanya sebesar Rp 330.000.

Dengan rincian untuk biaya pengukuran sebesar Rp 280.000 dan pendaftaran Rp 50.000.

Untuk melakukan simulasi perhitungan dengan contoh lainnya, Anda bisa mengakses laman Kementerian ATR/BPN ataupun aplikasi Sentuh Tanahku.

https://properti.kompas.com/read/2025/08/08/233000421/simak-estimasi-biaya-urus-girik-jadi-shm-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke