Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Praktis, Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Sentuh Tanahku merupakan aplikasi milik Kementerian ATR/BPN yang berisi informasi serta akses seputar layanan pertanahan.

Kepala Biro Komuniaksi Publik dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis dalam sejumlah kesempatan selalu menegaskan bahwa pemeriksaan sertifikat tanah melalui layanan digital aplikasi Sentuh Tanahku adalah wujud komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kemudahan dan transparansi kepada masyarakat.

"Dengan teknologi ini, masyarakat dapat memastikan legalitas tanah mereka tanpa harus repot ke kantor pertanahan," ujar Harison, dikutip Kompas.com, Selasa (5/8/2025).

Adapun pengecekan sertifikat tanah bertujuan untuk memastikan data atau lokasi bidang di sertifikat tanah sesuai dengan data di Kementerian ATR/BPN.

Apabila data atau lokasi bidang muncul saat dicek, maka sertifikat tanah sudah sesuai dengan data di Kementerian ATR/BPN.

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Cek sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku menggunakan fitur cari bidang.

Namun fitur ini juga terbagi menjadi dua, untuk sertifikat analog (fisik) dan sertifikat elektronik.

1. Cek Sertifikat Tanah Analog

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku
  • Registrasi akun menggunakan alamat e-mail
  • Masuk dengan akun yang sudah terfaftar
  • Pilih layanan "Cari Bidang"
  • Pilih menu "Sertifikat Analog"
  • Masukkan data jenis hak atas tanah, lokasi kantor pertanahan, desa atau kelurahan, dan nomor hak sertifikat
  • Klik "Cari Bidang Tanah"

Setelah itu, aplikasi akan secara otomatis menampilkan lokasi peta bidang tanah. Kendati demikian tidak mencantumkan data luas maupun nama pemiliknya.

2. Cek Sertifikat Tanah Elektronik

Kemudian, bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah elektronik, berikut cara mengeceknya:

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku
  • Registrasi akun menggunakan alamat e-mail
  • Masuk dengan akun yang sudah terfaftar
  • Pilih layanan "Cari Bidang"
  • Pilih menu "Sertifikat Elektronik"
  • Masukkan 14 digit Nomor Induk Bidang Elektronik (NIBEL)
  • Klik "Cari Bidang Tanah"

Setelah itu, aplikasi akan secara otomatis menampilkan lokasi peta bidang tanah. Kendati demikian tidak tercantum data luas maupun nama pemiliknya.

Namun terdapat cara lain untuk mengecek sertifikat tanah elektronik yang bisa menyajikan data lebih lengkap, berikut langkah-langkahnya:

  • Login ke aplikasi menggunakan akun yang telah teregistrasi
  • Pilih menu "Sertipikatku"
  • Pilih sertifikat hak atas tanah yang kamu miliki
  • Pilih "Lihat Sertipikatku"
  • Dokumen sertifikat tanah elektronik terlihat di layar smartphone.

https://properti.kompas.com/read/2025/08/05/200248021/praktis-ini-cara-cek-sertifikat-tanah-lewat-aplikasi-sentuh-tanahku

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke