Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Perpanjang Hak Pakai? Berikut Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Hak Pakai merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.

Namun, berbeda dari Hak Milik, Hak Pakai memiliki batas waktu pemanfaatan yang ditentukan secara hukum.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Jangka Waktu Hak Pakai

Berdasarkan Pasal 52, Hak Pakai di atas tanah negara dan tanah Hak Pengelolaan (HPL) dengan jangka waktu diberikan untuk paling lama 30 tahun.

Akan tetapi bisa diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun.

Nanti setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, maka lahan hak pakai kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

Di sisi lain, Hak Pakai di atas tanah Hak Milik diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian Hak Pakai di atas tanah Hak Milik.

Sedangkan untuk Hak pakai yang diberikan selama dipergunakan, tentu tidak memiliki batas waktu. Asalkan tetap mempergunakan dan memanfaatkan tanahnya.

Syarat Perpanjangan Hak Pakai

Untuk mengajukan perpanjangan Hak Pakai, berikut dokumen yang harus dipersiapkan, sebagaimana tercantum dalam aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN):

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi badan hukum), yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  5. Sertifikat asli.
  6. Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya.
  7. Izin pemindahan hak, jika dalam sertifikat atau keputusannya tercantum bahwa hak hanya bisa dipindahtangankan dengan izin instansi berwenang.
  8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan, serta bukti SSB (BPHTB) dan bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Selain dokumen di atas, beberapa keterangan juga perlu disiapkan oleh pemohon, meliputi identitas diri; informasi mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan; surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa; serta surat pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik oleh pemohon.

Waktu Penyelesaian Perpanjangan Hak Pakai

Permohonan perpanjangan Hak Pakai diproses dalam waktu 18 hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.

Biaya Perpanjangan Hak Pakai

Biaya perpanjangan Hak Pakai dihitung berdasarkan jumlah dan luas bidang tanah.

Misalnya untuk tanah seluas 100 meter persegi jenis non-pertanian di Kepulauan Riau yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah, contoh simulasi biaya untuk permohonan perpanjangan Hak Pakai adalah sebagai berikut:

  • Pengukuran: Rp 120.000
  • Pemeriksaan tanah: Rp 5.000.020
  • Pendaftaran: Rp 50.000

Sehingga, total biaya yang diperlukan adalah = Rp 5.170.020 dengan rincian.

https://properti.kompas.com/read/2025/08/05/180000921/mau-perpanjang-hak-pakai-berikut-syaratnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke