Daftar Lengkap Bank Penyalur KPR Subsidi FLPP 2025
Pasalnya, setelah memilih rumah subsidi yang akan dibeli, masyarakat juga perlu memilih bank penyalur FLPP tahun 2025.
Dikutip dari laman Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), setidaknya terdapat 42 bank penyalur FLPP 2025.
Bank-bank tersebut mencakup bank nasional (baik milik negara maupun swasta), serta Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Apa Itu FLPP?
FLPP merupakan program KPR subsidi yang dijalankan pemerintah melalui BP Tapera untuk memenuhi kebutuhan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
FLPP menawarkan sejumlah fitur kemudahan dan keterjangkauan bagi MBR, meliputi:
- Suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu;
- KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit;
- Cicilan KPR maksimal 20 tahun;
- Uang muka mulai dari 1 persen;
- Bebas PPN.
Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan kuota FLPP sebanyak 350.000 unit dengan total dana sebesar Rp 35,2 triliun.
Apa Saja Bank Penyalur FLPP 2025?
Berikut daftar lengkap bank yang menyalurkan dana FLPP tahun 2025:
Siapa yang Boleh Mengajukan FLLP?
Dikutip dari laman Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), berikut syarat beli rumah subsidi:
- Berkewarganegaraan Indonesia;
- Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya;
- Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri;
- Tidak memiliki rumah;
- Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas sesuai ketentuan.
Adapun ketentuan gaji yang dimaksud tertera di dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Berikut rincian zona dan batas maksimal gaji masyarakat yang termasuk dalam kategori MBR sesuai Permen PKP 5/2025:
- Zona 1 Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 8,5 juta, umum pasangan menikah Rp 10 juta, dan satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat (tapera) Rp 10 juta.
- Zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 9 juta, umum pasangan menikah Rp 11 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 11 juta.
- Zona 3 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 10,5 juta, umum pasangan menikah Rp 12 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 12 juta.
- Zona 4 Jabodetabek, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 12 juta, umum pasangan menikah Rp 14 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 14 juta.
Apa Saja Dokumen Persyaratan untuk Pengajuan FLPP?
Untuk dapat membeli rumah subsidi, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan masyarakat saat hendak mengajukan KPR FLPP. Berikut daftarnya:
Bagaimana Proses Pengajuan FLPP?
Setelah mengetahui syarat dan dokumen untuk membeli rumah subsidi, berikutnya masyarakat bisa memulai proses pengajuan FLPP. Berikut tahapannya:
- Menentukan pilihan rumah subsidi melalui laman SiKumbang atau Aplikasi SiKasep;
- Datangi lokasi proyek rumah subsidi dan berkomunikasi dengan developer;
- Lakukan booking dan mengisi formulir pemesanan rumah;
- Tentukan bank penyalur FLPP 2025 dan hubungi mereka;
- Siapkan dokumen pengajuan FLPP dan serahkan ke bank yang dipilih;
- Jika disetujui, tanda tangan akad kredit FLPP dengan bank;
- Berkomunikasi dengan developer untuk proses tanda tangan sertifikat tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ataupun Notaris;
- Serah terima unit rumah subsidi bersama developer;
- Cicilan KPR didebet otomatis setiap bulan dari rekening bank.