Sebab, HGB memiliki batas waktu kepemilikan, sehingga harus segera diperpanjang ketika masa berlakunya akan habis. Khususnya HGB di atas tanah negara dan Hak Pengelolaan (HPL).
Apabila tidak diperpanjang, tentu tanah yang diberi HGB tersebut akan kembali ke negara.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Merujuk Pasal 37 ayat (1), HGB di atas tanah negara maupun tanah HPL diberikan untuk jangka waktu:
Artinya, pemegang HGB berhak atas tanah tersebut selama total maksimal 80 tahun (jika memenuhi semua syarat perpanjangan dan pembaruan).
Ketika masa berlaku habis, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara atau tanah HPL, tergantung asal haknya.
Kapan Harus Perpanjang HGB?
Permohonan perpanjangan jangka waktu HGB atau pembaruannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGB atau perpanjangannya.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Bangunan, dan Hak Atas Tanah.
Jika sertifikat berakhir ketika Anda belum sempat mengurus perpanjangannya, maka status tanah akan kembali menjadi milik negara.
Kemudian, tanahnya wajib diserahkan kepada negara dalam keadaan kosong selambat-lambatnya setahun sejak hapusnya HGB.
Sementara, jika HGB atas tanah HPL atau Hak Milik dihapus, maka bekas pemegang HGB wajib meyerahkan tanahnya kepada pemegang HPL atau Hak Milik.
Bekas pemegang HGB pun wajib memenuhi ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian penggunaan tanah HPL atau perjanjian pemberian HGB atas tanah Hak Milik.
Syarat, Biaya, dan Waktu Penyelesaian Perpanjangan HGB
Untuk mengajukan perpanjangan HGB, berikut dokumen yang harus dipersiapkan, sebagaimana tercantum dalam aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN:
Selain dokumen di atas, beberapa keterangan juga perlu disiapkan oleh pemohon, meliputi identitas diri; informasi mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan; surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa; serta surat pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik oleh pemohon.
Waktu Penyelesaian Perpanjangan HGB
Permohonan perpanjangan HGB diproses dalam waktu 18 hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.
Biaya Perpanjangan HGB
Biaya perpanjangan HGB dihitung berdasarkan luas bidang tanah, jenis penggunaan, serta wilayahnya.
Misalnya untuk tanah seluas 100 meter persegi dengan jenis non-pertanian di Jawa Tengah yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah, contoh simulasi biaya untuk permohonan perpanjangan HGB adalah sebagai berikut:
Sehingga total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 5.166.020.
https://properti.kompas.com/read/2025/08/05/160000221/jangan-terlewat-ini-jangka-waktu-paling-lambat-perpanjang-hgb