Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Terlewat, Ini Jangka Waktu Paling Lambat Perpanjang HGB

Sebab, HGB memiliki batas waktu kepemilikan, sehingga harus segera diperpanjang ketika masa berlakunya akan habis. Khususnya HGB di atas tanah negara dan Hak Pengelolaan (HPL).

Apabila tidak diperpanjang, tentu tanah yang diberi HGB tersebut akan kembali ke negara.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Merujuk Pasal 37 ayat (1), HGB di atas tanah negara maupun tanah HPL diberikan untuk jangka waktu:

  • Paling lama 30 tahun,
  • Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan
  • Dapat diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Artinya, pemegang HGB berhak atas tanah tersebut selama total maksimal 80 tahun (jika memenuhi semua syarat perpanjangan dan pembaruan).

Ketika masa berlaku habis, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara atau tanah HPL, tergantung asal haknya.

Kapan Harus Perpanjang HGB?

Permohonan perpanjangan jangka waktu HGB atau pembaruannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGB atau perpanjangannya.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Bangunan, dan Hak Atas Tanah. 

Jika sertifikat berakhir ketika Anda belum sempat mengurus perpanjangannya, maka status tanah akan kembali menjadi milik negara.

Kemudian, tanahnya wajib diserahkan kepada negara dalam keadaan kosong selambat-lambatnya setahun sejak hapusnya HGB.

Sementara, jika HGB atas tanah HPL atau Hak Milik dihapus, maka bekas pemegang HGB wajib meyerahkan tanahnya kepada pemegang HPL atau Hak Milik.

Bekas pemegang HGB pun wajib memenuhi ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian penggunaan tanah HPL atau perjanjian pemberian HGB atas tanah Hak Milik.

Syarat, Biaya, dan Waktu Penyelesaian Perpanjangan HGB

Untuk mengajukan perpanjangan HGB, berikut dokumen yang harus dipersiapkan, sebagaimana tercantum dalam aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi badan hukum), yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  • Sertifikat asli.
  • Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya.
  • Izin pemindahan hak, jika dalam sertifikat atau keputusannya tercantum bahwa hak hanya bisa dipindahtangankan dengan izin instansi berwenang.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan, serta bukti SSB (BPHTB) dan bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Selain dokumen di atas, beberapa keterangan juga perlu disiapkan oleh pemohon, meliputi identitas diri; informasi mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan; surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa; serta surat pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik oleh pemohon.

Waktu Penyelesaian Perpanjangan HGB

Permohonan perpanjangan HGB diproses dalam waktu 18 hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.

Biaya Perpanjangan HGB

Biaya perpanjangan HGB dihitung berdasarkan luas bidang tanah, jenis penggunaan, serta wilayahnya.

Misalnya untuk tanah seluas 100 meter persegi dengan jenis non-pertanian di Jawa Tengah yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah, contoh simulasi biaya untuk permohonan perpanjangan HGB adalah sebagai berikut:

  • Pengukuran: Rp 116.000
  • Pemeriksaan tanah: Rp 5.000.020
  • Pendaftaran: Rp 50.000

Sehingga total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 5.166.020.

https://properti.kompas.com/read/2025/08/05/160000221/jangan-terlewat-ini-jangka-waktu-paling-lambat-perpanjang-hgb

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke