Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Luas Rumah Sederhana?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di dalam Pasal 21E tertulis bahwa klasifikasi rumah dalam konsep hunian berimbang terbagi menjadi tiga, yakni rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana.

Rumah sederhana adalah rumah yang dibangun di atas tanah dengan luas lantai dan harga jual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam beleid tersebut terdapat pula istilah rumah sederhana subsidi dan rumah sederhana non-subsidi, tepatnya di Pasal 21F.

Kemudian di dalam lampiran dijelaskan bahwa rumah sederhana subsidi adalah rumah sederhana yang harganya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Sementara rumah sederhana non-subsidi adalah rumah yang harganya tiga kali harga rumah sederhana subsidi atau rumah umum (rumah subsidi).

Berapa Luas Rumah Sederhana?

Berdasarkan definisinya di dalam PP 12/2021, rumah sederhana sama halnya dengan rumah subsidi. Pasalnya, luas dan harga rumah subsidi diatur oleh Pemerintah Pusat.

Adapun aturan tentang batas minimal dan maksimal luas rumah subsidi melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.

Di dalam beleid tersebut tertulis, luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Sedangkan luas tanahnya minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Sementara menurut Suparno dan Marlina di dalam bukunya yang berjudul Perencanaan dan Pembangunan Perumahan (2006), umumnya bangunan luas rumah sederhana berkisar 22 meter persegi-36 meter persegi, dengan luas tanah 60 meter persegi-75 meter persegi.

Rumah sederhana biasanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan mempunyai keterbatasan daya beli. Jenis perumahan ini memiliki fasilitas yang masih minim.

https://properti.kompas.com/read/2025/06/28/193000421/berapa-luas-rumah-sederhana-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke