PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
PBG mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memastikan bangunan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Zonasi.
Kamu wajib mengurus PBG dalam situasi ketika ingin membangun gedung baru, seperti rumah tinggal, ruko, kantor, atau gedung komersial.
Renovasi atau perubahan struktur, termasuk penambahan lantai, perubahan fungsi bangunan, atau modifikasi signifikan.
Kemudian rehabilitasi atau perawatan bangunan yang memengaruhi struktur utama, dan memperpanjang masa layak bangunan untuk gedung yang sudah ada.
Namun, PBG tidak diperlukan untuk bangunan sementara (kurang dari 5 tahun) atau bangunan darurat, tetapi tetap harus memenuhi standar keselamatan.
Langkah-Langkah Mengurus PBG
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mengurus PBG, yang dapat dilakukan secara online melalui sistem seperti Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) atau Online Single Submission (OSS):
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Pastikan dokumen teknis disusun oleh profesional bersertifikat (misalnya, arsitek dengan STRA atau insinyur dengan STTP) untuk menghindari penolakan.
2. Akses Sistem SIMBG atau OSS
3. Unggah Dokumen dan Rencana Teknis
4. Konsultasi Teknis
Setelah dokumen diverifikasi, Kamu akan diarahkan untuk konsultasi teknis dengan Tim Penilai Teknis (TPT) atau Dinas Teknis setempat.
Konsultasi ini memastikan bahwa rencana bangunan memenuhi persyaratan keselamatan, tata ruang, dan lingkungan.
Jika ada revisi, Kamu akan diminta memperbaiki dokumen dalam batas waktu tertentu (biasanya 14 hari).
5. Pembayaran Retribusi
Setelah rencana disetujui, Kamu akan menerima tagihan retribusi PBG melalui sistem.
Besaran retribusi dihitung berdasarkan Indeks Bangunan (berdasarkan jenis dan kompleksitas bangunan) dan luas bangunan.
Contoh:
Retribusi = Indeks Bangunan x Luas Bangunan x Tarif per Meter Persegi
Indeks Bangunan: Misalnya, 1 untuk rumah sederhana, hingga 5 untuk gedung bertingkat.
Tarif per m² bervariasi per daerah (misalnya, Rp 50.000–Rp 200.000/m²).
Pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk atau kanal pembayaran online (e-wallet, mobile banking).
Simpan bukti pembayaran untuk verifikasi.
6. Penerbitan PBG
Setelah pembayaran diverifikasi, PBG akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik melalui SIMBG atau OSS.
Proses ini biasanya memakan waktu 7–30 hari kerja, tergantung kompleksitas bangunan dan efisiensi dinas setempat.
PBG berlaku selama masa pembangunan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
7. Pelaporan Progres Pembangunan
Selama pembangunan, Kamu wajib melaporkan progres ke SIMBG, termasuk laporan awal, tengah, dan akhir.
Setelah selesai, ajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memastikan bangunan layak digunakan.
https://properti.kompas.com/read/2025/05/12/214327121/panduan-lengkap-mengurus-persetujuan-bangunan-gedung