Namun, industri ini masih harus menghadapi kenyataan maraknya oknum tak bertanggung jawab yang menjadi mafia dan sindikat pailit.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani mengatakan, kasus semacam pailit pengembang properti bukanlah hal baru, pernah terjadi pada tahun 2012 dan 2014.
Jika Pemerintah tak ambil tindakan, sindikat kasus kepailitan pengembang dan proyek properti sangat berbahaya bagi perekonomian Indonesia.
"Maraknya kasus kepailitan ini menciptakan potensi krisis baru bagi perekonomian Indonesia yang sedang dalam tahap pemulihan, terutama industri properti nasional," kata Ajib dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (12/10/2020).
Dampak dari masalah ini juga memengaruhi industri turunannya serta mengancam puluhan juta tenaga kerja.
Menurut dia, penerapan Undang-undang (UU) Kepailitan juga menjadi salah satu faktor kembali ramainya kasus kepailitan yang terjadi akhir-akhir ini.
Perlu diketahui, industri properti mulai menunjukan performanya dengan memimpin sebagai industri dengan kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terkoreksi cukup dalam yakni, 1,26 persen pada sesi I perdagangan bulan September lalu.
Sehingga, imbuh Ajib, sektor properti memimpin penguatan dengan kenaikan 1,46 persen ke level 301,16 pada September.
"Jangan sampai kontribusi pengusaha sektor properti nasional sia-sia karena kurang maksimalnya perlindungan baik kepada pelaku usaha maupun konsumennya," lanjut Ajib.
Oleh karena itu, Pemerintah diminta turut menegaskan urgensi dan pentingnya Rancangan Undang-undang (RUU) Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dengan demikian, pihak pengembang maupun konsumen dapat terjaga dan terlindungi dari ulah para oknum tak bertanggung jawab.
"Seperti bambu, untuk dapat menunjang pertumbuhan yang pesat, diperlukan akar atau pondasi yang kuat," pungkas Ajib.
https://properti.kompas.com/read/2020/10/12/153618921/maraknya-kasus-pailit-bisa-ancam-pemulihan-ekonomi-nasional