Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tahun 2021, Eksekusi Pembebasan Lahan Tol Kertosono-Kediri Dimulai

Saat ini, pembangunan jalan tol tersebut telah memasuki pengajuan penetapan lokasi (penlok) dari Gubernur Jawa Timur.

Direktur Utama PT JNK Arie Irianto mengatakan, pihaknya telah mendapatkan persetujuan tinjauan Right of Way (ROW) pada Agustus silam. 

"Setelah penlok selesai, kami akan kejar persetujuan Rencana Teknik Akhir (RTA) yang dilanjutkan dengan proses pembebasan lahan," ungkap Arie dalam siaran pers, Rabu (23/9/2020).

Jalan Tol Kertosono-Kediri merupakan perpanjangan Jalan Tol Ngawi-Kertosono. Persetujuan penambahan ruang lingkup tersebut telah dipastikan dalam adendum Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) tahun lalu.

Rencananya, Jalan Tol Kertosono-Kediri memiliki total panjang 20,3 kilometer dengan biaya investasi senilai Rp 3,9 triliun.

Jalan tol ini akan dilengkapi dengan satu junction (Kedungsoko) dengan Jalan Tol Ngawi-Kertosono, serta dua interchange yang terletak di Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kediri.

Selain itu, Jalan Tol Kertosono-Kediri direncanakan akan mempunyai dua Gerbang Tol (GT) yakni, GT Sugihwaras dan GT Kediri.

Arie melanjutkan, Jalan Tol Kertosono-Kediri juga akan terhubung ke Bandara Kediri yang tengah dibangun.

Jalan tol yang terhubung dengan Tol Ngawi-Kertosono ini memiliki keseluruhan total panjang 108 kilometer.

JNK menargetkan, semua tahapan berjalan sesuai dengan target sehingga diharapkan pembangunan fisik Jalan Tol Kertosono-Kediri selesai pada tahun 2023.

"Jika berjalan lancar, maka pelaksanaan konstruksi dapat dimulai pada pertengahan tahun depan dan diharapkan dapat beroperasi secara keseluruhan sesuai target yakni, tahun 2023," tutup Arie.

https://properti.kompas.com/read/2020/09/23/100000021/tahun-2021-eksekusi-pembebasan-lahan-tol-kertosono-kediri-dimulai-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke