Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Beda Pengurus LPJK Sekarang dan Dulu

Menurut Ketua Tim Panitia Seleksi Pengurus LPJK Agus Prabowo, peran dan kiprah Pengurus LPJK sekarang berbeda dibanding sebelumnya. Perbedaannya terletak pada independensi.

Sebelumnya lebih independen, sekarang peran dan posisinya lebih ke mitra strategis. Lembaga ini akan menjadi mitra strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga periode kepengurusan habis pada 2024 nanti.

Agus menambahkan, dari seleksi ini akan dielaborasi lebih dalam para calon pengurus, bersama dengan para pakar dan akademisi serta tokoh masyarakat lainnya.

Dari hasil elaborasi ini, akan dihasilkan pengurus yang bisa bermitra dengan Menteri PUPR secara seimbang.

Hal ini disebabkan, tantangan yang dihadapi selama empat tahun mendatang sangat kompleks, termasuk regulasi, pengadaan tanah, dan percepatan pembangunan infrastruktur.

Selain itu, ada pekerjaan rumah besar yang harus diwujudkan agar Indonesia memiliki kemandirian di industri konstruksi yang memiliki banyak subsistem.

Termasuk masalah rantai pasok yang meliputi material, peralatan, sumber daya manusia (SDM), pendanaan, ketimpangan wilayah secara geografis, dan meningkatkan daya saing dengan negara ASEAN.

Dalam empat tahun ke depan, kata Agus, Menteri PUPR tidak bisa berjalan sendiri meskipun memiliki banyak staf ahli.

Oleh karena itu, dibutuhkan, mitra strategis yang memiliki kompetensi dan keahlian mumpuni. Maka dari itu, syarat pengurus adalah orang-orang yang sudah selesai dengan dirinya.

"Kami mengharapkan para pengurus yang memiliki kepakaran multi disiplin, ketika berdiskusi dengan Menteri PUPR akan sama levelnya. Jadi pengurus LPJK ini semacam check and balances," jelas Agus menjawab Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Harapan yang sama diungkapkan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUOR Trisasongko Widianto.

Menurut Trisasongko, pengurus LPJK 2021-2024 harus memiliki dedikasi tinggi untuk bidang konstruksi, mempertimbangkan tugas ke depan cukup berat seperti pembangunan food estate di Kalimantan Tengah, kawasan industri, dan pembangunan infrastruktur lainnya.

"Intinya, pengurus LPJK nanti adalah mitra yang bisa memberi masukan, dan pendampingan selama 2024," kata Trisasongko.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 pasal 18, bahwa tugas LPJK yang terpenting adalah melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah pusat, dan membantu kementerian PUPR sampai 2024.

https://properti.kompas.com/read/2020/09/15/163000921/ini-beda-pengurus-lpjk-sekarang-dan-dulu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke