Kerja sama ini dalam rangka penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) terhadap seluruh peroses pertukaran data atau surat-menyurat baik yang bersifat internal maupun kepada pihak eksternal PPDPP.
Direktur Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Pemerintah Akhmad Toha Badan Siber Sandi Negara (BSSN) mengatakan, BSrE mempercayakan teknologi a sign time untuk dikelola di PPDPP secara mandiri.
Hal ini dilakukan agar proses digital signature dapat diimplementasikan pada sistem layanan PPDPP lainnya.
Sebagai informasi, PPDPP juga melakukan implementasi digital signature bersama dengan BSSN, serta melakukan asesmen pada tiga aplikasi yang dimiliki PPDPP yakni SiKasep, SiKumbang dan website portal PPDPP.
Dia menambahkan, digitalisasi tanda tangan ini memberikan beberapa keuntungan, seperti penjaminan keamanan, proses penerbitan dan penandatanganan dokumen dapat dilakukan secara cepat karena tidak terikat waktu tertentu, serta bisa dilakukan di mana saja.
Manfaat tersebut dapat mengurangi interaksi langsung pada masa pandemi seperti saat ini.
Kepala BSrE Rinaldy menuturkan, TTE memiliki perbedaan dengan tanda tangan yang berasal dari hasil scan.
Menurutnya, TTE sah dan diakui secara hukum sementara tanda tangan melalui scan tidak diakui.
Dia menambahkan, BSrE memberikan jaminan kepercayaan tersebut. Dengan demikian, apabila ada langkah yang tidak sesuai dengan prosedur penggunaan Sertifikat Elektronik, maka layanan Sertifikat Elektronik akan dicabut karena faktor keamanan informasinya tidak dapat terpenuhi.
Pemanfaatan TTE juga dilkaim dapat mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi berbagai layanan sistem elektronik.
Meski demikian, TTE juga tetap dapat menyediakan aspek fleksibiltas keamanan informasi selain memberikan keuntungan secara ekonomi.
"Layanan yang mudah diakses dengan ketersediaan data yang akurat merupakan kunci peningkatan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan," kata Rinaldy melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (31/8/2020).
https://properti.kompas.com/read/2020/09/01/100000021/tanda-tangan-digital-kurangi-interaksi-pada-layanan-perumahan