Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian ATR/BPN Raih Opini WTP 7 Tahun Berturut-turut

Penghargaan Opini WTP ini telah diperoleh Kementerian ATR/BPN selama 7 tahun berturut-turut.

"Kami siap memperbaiki diri dan Kementerian ATR/BPN siap menjadi pilot project jika memang dibutuhkan," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil seperti dikutip Kompas.com dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (11/8/2020).

Hal tersebut disampaikan Sofyan pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2019 di Aula Kementerian ATR/BPN, Selasa (11/08/2020).

Sofyan menjelaskan, sistem laporan keuangan Kementerian ATR/BPN sudah daring, misalnya Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) yang resmi berlaku pada Rabu (8/7/2020) silam.

Jika semua hal sudah berbasis elektronik, imbuh Sofyan, masyarakat tak perlu bersusah payah melakukan pendataan dengan mendatangi kantor.

Perlu diketahui, WTP merupakan opini terbaik sebagai bentuk keberhasilan penilaian dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan capaian standar tertinggi dalam akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah.

Sementara Anggota III BPK RI Achsanul Qosasih mengungkapkan, BPK RI sangat mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang mengalami perbaikan dalam hal akuntabilitas dan transparansi.

"Kami tidak ingin pemeriksa BPK datang dengan pola pikir 'mencari salah'. Auditor yang datang mengonfirmasi kebenaran, bahwa apa yang dilakukan kementerian/lembaga tersebut sudah benar atau tidak, serta lakukan uji kebenaran," kata Achsanul.

Achsanul berharap, Kementerian ATR/BPN dapat mempertahankan predikat WTP tersebut berlanjut pada tahun ini.

Sebab, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi Kementerian ATr/BPN merupakan salah satu pelayanan publik yang diharapkan oleh masyarakat.

https://properti.kompas.com/read/2020/08/11/194008121/kementerian-atr-bpn-raih-opini-wtp-7-tahun-berturut-turut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke