Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penting, Dua Alasan Mengapa Tanah Perlu Disertifikatkan

Pertama, agar tanah masyarakat memiliki kepastian hukum sehingga bisa menghindari sekaligus mengurangi konflik pertanahan yang terjadi.

Kedua, masyarakat yang memiliki sertifikat bisa mendapatkan akses ke perbankan untuk pengajuan modal usaha dengan kredit usaha rakyat (KUR) hanya 6 persen per tahun.

"Jika sertifikat tanah dapat digunakan dengan baik dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Sofyan melalui keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Oleh karena itulah, menurut Sofyan, pemerintah saat ini terus menggalakkan program sertifikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Khusus di Provinsi Banten, pemerintah menyerahkan 22.335 sertifikat tanah secara virtual. 

“Saya sangat mengapresiasi kerja baik teman-teman di BPN, pada masa Covid-19 pun, tidak membuat seluruh jajaran menyerah untuk mendaftarkan bidang tanah, khususnya di Provinsi Banten," imbuh Sofyan.

Dari total jumlah sertifikat tanah yang dibagikan di Banten, sebarannya mencakup 8 kota/kabupaten.

Rinciannya, Kabupaten Lebak sebanyak 5.022 sertifikat, Kabuparen Pandeglang sebanyak 3.000 sertifikat, serta Kabupaten Serang dan Kota Serang sebanyak 2.550 sertifikat.

Kemudian, Kabupaten Tangerang sebanyak 9.521 sertifikat, Kota Cilegon 1.129 sertifikat, Kota Tangerang 500 sertifikat, dan Kota Tangerang Selatan 613 sertifikat.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng mengungkapkan, dengan penyerahan 22.335 sertifikat tanah ini, pihaknya optimistis bahwa semua bidang tanah di Provinsi Banten dapat bersertifikat pada tahun 2024.

“Kami tentunya melakukan kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah (pemda) setempat. Sehingga, pada tahun 2024 seluruh bidang tanah di Provinsi Banten terpetakan dan bersertifikat,” pungkas Andi.

https://properti.kompas.com/read/2020/08/10/155407421/penting-dua-alasan-mengapa-tanah-perlu-disertifikatkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke