Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengembang Minta Ketentuan Hunian Berimbang Ditinjau Ulang

Ketentuan ini mewajibkan setiap pengembang untuk membangun rumah tapak atau rumah susun murah terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Konsep hunian berimbang adalah pengembangan rumah tapak dengan perbandingan 1:2:3.

Artinya, dalam membangun satu rumah mewah, pengembang wajib mengimbanginya dengan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah kabupaten atau kota.

Namun konsep ini dianggap sulit dilaksanakan oleh pengembang.

Totok pun menyarankan apabila pengembang tidak bisa menyediakan hunian berimbang dalam satu hamparan, maka developer besar di ibu kota bisa berkolaborasi dengan para pelaku usaha di daerah.

"Ini sangat kami harapkan untuk mengangkat teman-teman developer di daerah khususnya yang di rumah MBR," kata Totok dalam seminar daring, Kamis (23/7/2020).

Totok juga berharap penyediaan perumahan murah bagi MBR diselenggarakan oleh Pemerintah bekerja sama dengan pengembang.

Adapun caranya adalah dengan pengendalian harga tanah atau menggunakan tanah pemerintah untuk membangun hunian bagi MBR.

Mengenai hal ini, Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Yusuf Hariagung menuturkan keberadaan hunian berimbang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.

"Dalam UU 1/2011 terkait dengan perumahan dan kawasan permukiman disebutkan bahwa pelaku pembangunan yang membangun dalam satu hamparan atau satu kawasan wajib mmebangun dengan konsep hunian berimbang," kata Yusuf.

Namun apabila pengembang tidak bisa menyediakan hunian berimbang dalam satu kawasan, maka pelaku usaha dapat menyediakan permukiman lain pada kabupaten atau kota yang sama.

Dia mengatakan, jika pengembang tidak bisa menyediakan permukiman berimbang dalam satu hamparan, maka mereka juga bisa menyediakan hunian berimbang dalam perbatasan.

Misalnya perbatasan antara Jawa Barat dengan Banten atau lainnya. Untuk itu, Yusuf mengatkan keputusan tersebut menunggu hasil dari pembahasan UU Cipta Kerja.

"Stakeholder melalui UU Cipta Kerja mengatur itu dibuka ruang bisa di kabupaten atau kota berbeda tidak perlu berbatasan. Itu kami menunggu hasil UU Cipta Kerja," tuntas Yusuf.

https://properti.kompas.com/read/2020/07/27/130000121/pengembang-minta-ketentuan-hunian-berimbang-ditinjau-ulang

Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke