Menteri ATTR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, sanksi yang diberikan berupa pembongkaran bangunan. Menurutnya, pemilik membongkar sendiri bangunan secara mandiri.
"Salah satu pelanggaran pemanfaatan ruang. Saat ini dilaksanakan pengenaan sanksi administratif bidang penataan ruang berupa pembongkaran pada bangunan Dwisari Waterpark," kata Sofyan dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (25/6/2020).
Pengenaan sanksi kepada pemilik wahana tersebut dilakukan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah.
Dalam melakukan kajian, tim bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan Polres Metro Bekasi dengan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031.
Berdasarkan hasil kajian, sebanyak 243 batang sheetpile wahana berada di badan Sungai Cibeet.
Sementara struktur beton taman air seluas 945 meter persegi berada di sempadan sungai. Padahal area ini memiliki fungsi sebagai kawasan lindung.
Selain itu, area lain seluas 4.122 meter persegi berada pada kawasan yang ditetapkan sebagai area pertanian.
Area tersebut mencakup beberapa fasilitas waterpark seperti kolam renang, seluncuran, bangunan dua lantai, serta pematang lahan.
Sofyan menuturkan, kegiatan pembongkaran ini diharapkan dapat menjadi contoh penegakkan penataan ruang.
Dia juga berharap masyarakat dan stakeholder dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang.
https://properti.kompas.com/read/2020/06/25/173651021/ini-penyebab-waterpark-dwisari-bekasi-dibongkar