Namun dengan catatan, jika mereka telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia.
Hal tersebut mengacu pada prinsip Tapera yang mengedepankan asas gotong royong untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam kepemilikan rumah.
"Ini kan prinsipnya gotong royong, jadi pekerja WNA itu wajib ikut Tapera," ucap Adi dalam konferensi virtual, Jumat (5/6/2020).
Adi melanjutkan, WNA tersebut tentu akan membayar kewajiban iuran sama seperti pekerja WNI karena mereka juga mendapatkan penghasilan di Indonesia.
Nantinya, perusahaan tempat warga asing tersebut bekerja diwajibkan untuk mendaftarkan mereka menjadi peserta.
BP Tapera juga terbuka bagi pekerja asing yang mengoperasikan usaha mandiri untuk mendaftarkan diri sebagai peserta.
Dana yang terhimpun, nantinya akan dikembalikan beserta hasil pemupukan selama mereka menjadi peserta, ketika kembali ke negaranya masing-masing.
Adi menekankan, pelaksanaan program Tapera pada tahap awal akan diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.
Selanjutnya, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen pekerja penerima upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, pekerja mandiri, serta pekerja sektor informal.
Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi perusahaan di sektor swasta untuk mendaftarkan karyawannya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera.
Adapun simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji/upah dan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan karyawan sebesar 2,5 persen.
https://properti.kompas.com/read/2020/06/05/184603321/wna-pun-wajib-ikut-tapera-ini-penjelasannya