"Itu tidak benar ya adanya aturan seperti itu," tegas Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020).
Stefanus membantah kabar yang beredar bahwa akan diterapkan aturan pembatasan kunjungan berdasarkan kelompok umur, bahwa mereka yang berusia di atas 45 tahun terlarang masuk mal.
Dia kemudian menekankan, selama pengunjung mal memenuhi semua persyaratan Standar Operasional Prosedur (SOP) berlaku, mereka tentu dapat mengunjungi mal seperti biasa.
Siapa pun bisa mengunjungi mal, baik yang berusia di atas 45 tahun maupun anak-anak.
Menurut Stefanus, SOP dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat akan diterapkan serentak di mal-mal seluruh Indonesia menyusul rencana relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berikut rinciannya:
1. Antrean pengunjung yang memasuki mal diatur oleh petugas dengan menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) sejauh 1 meter.
2. Pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area mal akan dilakukan menggunakan thermo gun atau scanner.
3. Jika suhu tubuh pengunjung di atas 37,5 derajat celcius, maka pengunjung tidak diperbolehkan masuk ke mal.
4. Antrean berjarak juga diberlakukan ketika pengunjung memasuki toko di dalam mal untuk menghindari kerumuman yang dapat berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.
5. Di seluruh area mal akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala guna menjaga kesehatan pengunjung mal.
https://properti.kompas.com/read/2020/05/19/211010721/appbi-bantah-rumor-pembatasan-usia-pengunjung-saat-mal-dibuka-kembali