Tak hanya itu, keberadaan Perpres tersebut dapat menciptakan kota-kota mandiri di sekitar Jakarta, sehingga muncul prinsip keadilan di antara daerah ibu kota dan kawasan sekitarnya.
"Menumbuhkembangkan pusat-pusat ekonomi baru di luar Jakarta supaya prinsip-prinsip keadilan muncul," kata Yayat kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2020).
Dengan terjalinnya setiap daerah di sekitar Jakarta menjadi satu area perkotaan, masalah lain yang perlu diperhatikan adalah mempertahankan RTH.
Aturan itu menyebutkan, luas RTH minimal sebanyak 30 persen dari luas keseluruhan Kawasan Jabodetabek-Punjur.
Yayat yang juga merupakan Dosen Teknik Planologi Fakultas Arsitektur Lansekap dan Teknologi Lingkungan Universitas Triaskti ini mempertanyakan bagaimana nanti distribusi atau penempatan RTH khususnya yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Selain itu, nanti ketika wilayah-wilayah tersebut sudah berubah menjadi daerah perkotaan, maka bagaimana menjaga area hijaunya agar tidak berubah peruntukkannya.
"Jadi pertanyaannya bagaimana implikasinya ketika RTH-RTH ini harus dipertahankan di daerah. Sementara daerah sendiri, dengan berubahnya fungsi kawasan jadi kawasan perkotaan, implikasinya dia harus menjaga RTH itu supaya jangan berubah jadi hotel," beber Yayat.
Dia turut menyoroti kemungkinan perubahan fungsi area menjadi kawasan non-pertanian.
Misalnya, nanti mungkin beberapa kawasan pertanian di dalam rencana tata ruang kemungkinan akan hilang, kecuali untuk lahan area pertanian pangan berkelanjutan.
"Karena bagaimana mempertahankan RTH-nya dan bagaimana mempertahankan fungsi pertanian yang jadi cadangan pangan dan menjadi lumbung bagi sebagian masyarakat yang masih bertahan," ucap dia.
https://properti.kompas.com/read/2020/05/08/100000721/perpres-60-2020-dikhawatirkan-makin-mendorong-alih-fungsi-lahan-