General Manager Representative Office 3 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Hendri Taufik mengatakan, penyiapan lokasi check point dilakukan dalam rangka mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Timur.
Sebagaimana diketahui pemberlakuan aturan PSBB di Jawa Timur dimulai sejak Selasa (28/4/2020) hingga Senin (11/5/2020).
Ketujuh lokasi check-point yang berhubungan dengan lalu lintas Jalan Tol Surabaya-Gempol adalah akses keluar Dupak, akses keluar Banyu Urip, akses keluar Kota Satelit, dan akses keluar Gunung Sari Jalur A (dari arah Utara).
Kemudian, akses keluar Gunung Sari Jalur B (dari arah Selatan), akses keluar Jambangan, dan akses keluar Sidoarjo Jalur A (dari arah Surabaya).
"Pengawasan check point ini dilakukan secara gabungan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans dan pemadam kebakaran serta angkutan logistik," jelas Hendri, Selasa (28/4/2020).
Di lokasi check- point tersebut dilakukan pemisahan berdasarkan pengamatan visual kendaraan-kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antar penumpang.
Untuk jumlah penumpang maksimal adalah setengah dari kapasitas kendaraan.
"Kami mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah untuk tetap di rumah guna menekan penyebaran Covid-19," tutup Hendri.
https://properti.kompas.com/read/2020/04/29/160000621/7-titik-check-point-disiapkan-di-tol-surabaya-gempol