Kepolisian dan Kementerian Perhubungan memberlakukan pengendalian transportasi selama masa larangan mudik di sejumlah jalan tol dalam koridor Tol Trans-Jawa.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari larangan mudik oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Larangan Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tanggal 23 April 2020.
Berdasarkan aturan tersebut selama larangan mudik berlangsung, jalan tol hanya bisa dilalui kendaraan logistik.
Selain angkutan logistik, pengecualian diberikan untuk kendaraan dinas, kendaraan petugas, ambulans, dan pemadam kebakaran.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menuturkan, kendaraan pribadi dan angkutan penumpang yang nekat melintas akan dikeluarkan di gerbang tol terdekat.
Untuk mendukung larangan mudik ini, terdapat titik-titik penyekatan di jalan Tol Trans-Jawa yang dioperasikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, yakni di:
Heru mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan terkait larangan mudik ini.
https://properti.kompas.com/read/2020/04/24/173000721/tindak-lanjut-larangan-mudik-ini-3-titik-penyekatan-tol-trans-jawa