Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sofyan Djalil: Omnibus Law, Solusi Ekonomi Setelah Pandemi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan Omnibus Law diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja yang dapat dimulai dari individu itu sendiri.

"Kami mendorong generasi muda perlu menjadi wirausaha. Selain itu, kita juga perlu investasi dari luar dalam penciptaan lapangan kerja," ujar Sofyan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Menurut Sofyan, Pemerintah perlu memberikan kemudahan dalam berinvestasi dan membuka peluang bagi para wirausaha. Dengan demikian, risiko terhadap ekonomi dapat terjamin.

Risiko dimaksud adalah adanya sanksi kepada pihak yang memohon izin memang sudah diatur dalam omnibus law, misalnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Izin Mendirikan Bangunan (IMB) membuat orang bebas bisa membuat bangunan. Melalui omnibus law, perizinan membangun diberi kemudahan namun ada sanksi apabila tidak memanfaatkan," ujar Sofyan.

Dengan RUU Cipta Kerja, nantinya diharapkan akan menciptakan perubahan struktur ekonomi yang mampu menggerakan semua sektor dan menciptakan pertumbuhan ekonomi setidaknya mencapai 5,7 persen- 6 persen.

Sofyan mengingatkan, RUU Cipta Kerja dibuat Pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja dan memudahkan investasi.

Jika ada saran atau kritik bisa disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai masalah tersebut.

"Perlu diingat, RUU Cipta Kerja merupakan ijtihad pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja serta memudahkan investasi. Tidak ada niat jelek dalam RUU ini. Jika ada saran ataupun kritik bisa disampaikan kepada kami ataupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata Sofyan.

https://properti.kompas.com/read/2020/04/21/093000421/sofyan-djalil--omnibus-law-solusi-ekonomi-setelah-pandemi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke