Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER PROPERTI] Bisnis Hotel di Bali: Tutup atau Banting Harga

Pengelola hotel di Bali hanya memiliki dua pilihan; menutup operasionalnya atau menurunkan harga menjadi berita terpopuler di kanal Properti, Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

Kemudian, aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diberlakukan pada Jumat (10/4/2020) juga diterapkan di jalan tol.

Pengguna jalan tol yang melanggar aturan tersebut harus bersiap dikeluarkan di pintu tol terdekat.

Terakhir, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Layanan Tatap Muka (TTM).

Berikut ini berita selengkapnya:

Bisnis Hotel di Bali, Pilihannya Cuma Dua: Tutup atau Banting Harga

Bali memang mengandalkan bisnis dan industri pariwisata untuk menopang perekonomiannya.

Ketika Pandemi Covid-19 meluas, sektor ini pun limbung. Akibatnya, Bali kehilangan penopangnya.

Kunjungan turis China, anjlok drastis. Mengacu pada statistik Kantor Imigrasi Provinsi Bali, hanya 4.820 turis China yang mengunjungi Bali pada bulan Februari tahun ini, hilang 96 persen dibandingkan bulan Januari.

Ini pun bukan turis yang datang langsung dari China, melainkan dari daerah lain sebelum mengunjungi Bali.

Selanjutnya baca di sini Bisnis Hotel di Bali, Pilihannya Cuma Dua: Tutup atau Banting Harga

Langgar Aturan PSBB di Jalan Tol, Siap-siap Dipaksa Keluar

Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) akan mengeluarkan pengguna jalan tol yang tak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari jalan tol.

"Jika melanggar PSBB kami keluarkan di pintu tol terdekat," ujar Kanit 2 PJR Polda Metro Jaya Iptu Agus W seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/4/2020).

Hal tersebut disampaikan oleh Agus saat meninjau pelaksanaan PSBB di Gerbang Tol Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Selanjutnya baca di sini Langgar Aturan PSBB di Jalan Tol, Siap-siap Dipaksa Keluar

Permudah Layanan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Rilis Aplikasi TTM

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kota Samarinda menerapkan Layanan Tanpa Tatap Muka (TTM) untuk meningkatkan pelayanan pertanahan di tengah pandemi virus Corona.

Penerapan layanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 3/SE-100.TU.3/III/2020 untuk menerapkan social distancing (jaga jarak sosial), physical distancing (jaga jarak fisik) dan work from home (kerja dari rumah) dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Corona di Indonesia.

Layanan TTM merupakan sebuah sistem berbentuk aplikasi yang dirancang sejak Rabu (25/3/2020) lalu.

Selanjutnya baca di sini Permudah Layanan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Rilis Aplikasi TTM

https://properti.kompas.com/read/2020/04/12/173936521/populer-properti-bisnis-hotel-di-bali-tutup-atau-banting-harga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke