Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Urus Sertipikat Tanah? Cek Layanan TTM Pertanahan

Layanan tersebut dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan di tengah pandemi virus Corona tanpa perlu ke kantor pertanahan.

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur Asnaedi, layanan TTM memang sangat diperlukan, terutama bagi masyarakat memang membutuhkan layanan pertanahan.

Layanan TTM ini sangat membantu pada kondisi sekarang yang tidak normal karena Covid-19 dan meminimalisasi tatap muka.

Dengan begitu, masyarakat tetap bisa memanfaatkan layanan pertanahan dari rumah saja, kecuali harus datang ke kantor apabila memang diperlukan.

Selain itu, layanan TTM memiliki beberapa keuntungan lain yang diterima seperti, masyarakat tak perlu melakukan antrean panjang dan bolak-balik mengurus berkas ke kantor pertanahan.

Kemudian, masyarkat tak perlu bersusah payah mengambil kode billing dan blanko ke kantor pertanahan serta masyarakat hanya perlu ke kantor pertanahan untuk mengantarkan berkas dan menghambil hasil yang diajukan tersebut jika sudah jadi.

Asnaedi mengharapkan, sistem layanan TTM tersebut dapat dipakai oleh Kantor Pertanahan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur serta Kalimantan Utara.

"Sistem aplikasi ini sudah berjalan di Kantah Kota Samarinda dan diharapkan dapat dipakai juga di Kantah-Kantah lainnya di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Selamat buat Kantah Kota Samarinda atas inovasinya," tutur Asnaedi.

https://properti.kompas.com/read/2020/04/12/133656721/mau-urus-sertipikat-tanah-cek-layanan-ttm-pertanahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke