Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Syarat Penerima Subsidi Rumah Saat Krisis Corona

Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto, stimulus tersebut berupa Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Subsidi tersebut diperuntukkan bagi MBR yang akan membeli rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) dan efektif dilaksanakan mulai 1 April 2020.

"Melalui pemberian stimulus diharapkan dapat membantu MBR untuk mendapatkan rumah yang layak huni dan terjangkau pada masa sulit saat ini," ucap Eko dalam siaran konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Menurut Eko, ketentuan penerima SSB dan SBUM diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Selain itu, aturan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suk Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Berikut syaratnya:

  1. Dalam aturan tersebut, masyarakat yang berhak menerima subsidi adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah.
  2. SSB dan SBUM diperuntukkan bagi MBR dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan.
  3. Untuk pembelian sarusun di Papua dan Papua Barat, penghasilan maksimal sebesar Rp 8,5 juta per bulan.
  4. Masyarakat yang mendapat bantuan subsidi ini adalah mereka yang belum pernah menerima bantuan pembiayaan perumahan dari Pemerintah, khususnya terkait pembiayaan pemilikan atau pembangunan rumah.

Sebagai informasi, Pemerintah telah menggelontorkan dan Rp 1,5 triliun guna mendukung kebijakan ini. Dana tersebut digunakan untuk membiayai 175.000 rumah tangga MBR.

Dalam skema SSB kali ini, masyarakat mendapatkan keringanan pembayaran berupa suku bunga sebesar 5 persen per tahun selama 10 tahun.

Sementara untuk dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat, suku bunga yang dibayarkan masyarakat sebesar 4 persen per tahun selama 10 tahun.

Kemudian untuk pembiayaan rumah tapak uang muka yang dibayarkan sebesar 1 persen.

Untuk subsidi ini, MBR akan mendapatkan tambahan keringanan berupa SBUM sebesar Rp 4 juta, lalu Rp 10 juta bagi masyarakat di Papua dan Papua Barat.

https://properti.kompas.com/read/2020/03/31/174759121/catat-syarat-penerima-subsidi-rumah-saat-krisis-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke