Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadebotabek Dikarantina atau Tidak, Pengelola Tol Dukung Pemerintah

Hal ini menyusul beredarnya skema penutupan ruas jalan dan jalan tol jika pemerintah memutuskan mengarantina wilayah Jadebotabek dalam rapat terbatas (ratas) Senin (30/3/2020).

Skema penutupan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor STR/414/III/OPS.2./2020, yang berisi, Polda Metro Jaya meminta jajaran di bawahnya untuk membuat rekayasa penutupan arus lalu lintas selama masa karantina wilayah.

Menurut Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru Santoso, Jasa Marga mendukung dan mengikuti apa pun keputusan yang akan ditetapkan Pemerintah.

Karena, pada prinsipnya, pembatasan pergerakan transportasi merupakan kewenangan Pemerintah.

"Saat ini sedang dibahas intensif oleh Pemerintah bersama dengan para stakeholders terkait, dan kami termasuk salah satunya," ujar Heru menajwab Kompas.com, Minggu (29/3/2020).

Secara internal, Jasa Marga juga sudah menyiapkan berbagai skenario prosedur lapangan, untuk melaksanakan apapun alternatif keputusan yang akan ditetapkan Pemerintah.

Jasa Marga saat ini mengelola Tol Dalam Kota Jakarta ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Prof Dr Sedyatmo ( tol bandara) di wilayah DKI Jakarta, dan Tol Jagorawi di wilayah Bogor, Tol Jakarta-Tangerang di wilayah Tangerang, serta Tol Jakarta-Cikampek di wilayah Bekasi.

Hal senada dikatakan EVP Divisi OPJT PT Hutama Karya (Persero) J Aries Dewantoro. Menurut Aries, Hutama Karya akan mendukung penuh kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona di Indonesia.

Hutama Karya juga siap mengikuti protokol dan instruksi dari Pemerintah dalam pengelolaan ruas tol yang dikelola oleh Hutama Karya, termasuk apabila diberlakukan karantina wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Untuk saat ini, masih dilakukan koordinasi antar BUJT dengan BPJT Kementerian PUPR dan Pihak Kepolisian," ujar Aries.

Hutama Karya dikethaui mengelola ruas Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) dari pintu Pondok Pinang (20+000) hingga pintu Kampung Rambutan (32+400), dan Jalan Tol Akses Tanjung Priok.

https://properti.kompas.com/read/2020/03/29/202029321/jadebotabek-dikarantina-atau-tidak-pengelola-tol-dukung-pemerintah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke