Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dianggap Melanggar Tata Ruang, Waterpark Dwisari Harus Dibongkar

Kawasan tersebut terletak di dekat Sungai Cibeet, Kampung Ciranggon, Kabupaten Bekasi.

Menurut Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi, kawasan tersebut diperuntukkan bagi sempadan sungai dan pertanian lahan basah.

"Oleh karena itu, bangunan waterpark tersebut sebaiknya dibongkar," tegas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Fadil dalam pertemuan bedah kasus yang diselenggarakan di Bekasi, Selasa (25/2/2020).

Dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Senin (2/3/2020), Fadil menjelaskan, pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut diketahui berdasarkan hasil aduan yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN.

Setelah menerima laporan, Kementerian ATR/BPN membentuk tim audit tata ruang untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Setelah dilakukan kajian dan survei, ditemukan pancang dan konstruksi beton di badan sungai dan tak memiliki izin pemanfaatan ruang. Serta letaknya tak berada pada batas bidang tanah yang dikuasai atau dimiliki.

Senada dengan hasil kajian tim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat mengungkapkan bahwa pembangunan waterpark tidak memiliki izin lingkungan.

Sementara itu, Balai Wilayah Sungai (BWS) Citarum mengindikasikan, kegiatan pembangunan berada di wilayah garis sempadan Sungai Cibeet.

Garis sempadan Sungai Cibeet ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi palung sungai berdasarkan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015.

Sedangkan, bangunan waterpark tersebut berada di tepi dan badan Sungai Cibeet.

Hal tersebut dikuatkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN yang menunjukkan bahwa pembangunan waterpark di kawasan sempadan sungai tidak diperbolehkan dalam Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) Perda RTRW Kabupaten Bekasi.

Kawasan sempadan sungai perlu dipertahankan sehingga terhindar dari erosi dan kerusakan kualitas air sungai.

Oleh karenanya, pendirian bangunan di kawasan sempadan sungai dibatasi hanya untuk menunjang fungsi taman rekreasi.

"Pemilik bangunan juga diharuskan melakukan pembongkaran sheetpile dan konstruksi beton yang berada di badan air dan sempadan sungai secara mandiri," kata Fadil.

Dalam rangka perlindungan hak atas tanahnya, pemilik dapat berkonsultasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Bekasi terkait pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mengurus rekomendasi teknis ke BWS Citarum sebagai dasar pengajuan izin.

Terkait pelanggaran yang telah dilakukan, pemilik bangunan akan diberikan sanksi sesuai PP No 15/2010 oleh Pemda Kabupaten Bekasi, dalam pengawasan oleh Ditjen PPRPT.

https://properti.kompas.com/read/2020/03/03/111733021/dianggap-melanggar-tata-ruang-waterpark-dwisari-harus-dibongkar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke