Hal ini menyusul penanganan longsor di Kampung Hegarmanah RT02/RW04, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
"Lebih baik kalau mau safe kendaraan berat sementara di-reroute dulu. Nanti kami sama Pak Korlantas akan koordinasikan," kata Basuki, Senin (17/2/2020).
Namun, larangan tersebut baru sebatas rencana. Pasalnya, hal ini harus mendapatkan persetujuan dari pihak kepolisian. Dia menambahkan, jika kebijakan tersebut lebih cepat dilakukan maka akan lebih baik.
Senada dengan Basuki, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit menuturkan, pembatasan kendaraan ini rencananya hanya akan dilakukan di jalur B atau yang mengarah ke Jakarta.
Nantinya pembatasan diberlakukan bagi kendaraan non golongan I.
"Kami serahkan ke Korlantas untuk bisa mengatur bagaimana fiturnya, supaya penanganan strukturnya bisa kami lakukan dengan baik secepat mungkin," ucap Danang.
Jika usul tersebut disetujui, Danang mengatakan, pembatasan kendaraan akan diberlakukan selama tujuh hari.
https://properti.kompas.com/read/2020/02/18/103108721/pasca-longsor-bakal-ada-pembatasan-kendaraan-di-tol-cipularang