Corporate Secretary Jasa Marga Agus Setiawan mengatakan, ruas-ruas yang akan diserahkan tersebut merupakan jalan bebas hambatan yang mulai dioperasikan sebelum tahun 2004.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Danang Parikesit menuturkan, secara prinsip, ruas tol yang telah habis masa konsesinya memang harus dikembalikan terlebih dahulu ke pemerintah.
Akan tetapi, tiga bulan sebelum masa konsesi selesai perlu dilakukan audit serta valuasi terlebih dahulu.
"Secara legal bisa dan memang prinsipnya kalau sudah selesai masa konsesi harus kembali ke pemerintah. Tiga bulan sebelum berakhir harus dilakukan audit dan valuasi terlebih dahulu," kata Danang menjawab Kompas.com, Senin (10/2/2020).
Dia menambahkan, setelah dikembalikan, BPJT akan memberikan pertimbangan ke Menteri PUPR.
Kemudian Menteri PUPR akan menjadi Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
"Sudah ada tahapan-tahapannya. Tugas kami di BPJT adalah menyiapkan pertimbangan-pertimbangan ke Menteri," ucap dia.
Nah pemanfaatannya nanti akan menjadi kebijakan Pemerintah. Menurut Danang, ruas-ruas tersebut juga bisa menjadi tanggungan Pemrintah.
Selain itu, Pemerintah nantinya bisa menggunakan ruas tersebut untuk ditenderkan atau rekonsesi.
"Itu akan jadi kebijakan pemerintah, bisa dikembalikan dan mjd tanggungan pemerintah, atau dilakukan tender baru atau rekonsesi dan sekuritisasi untuk pendapatan upfront pemerintah," ucap dia.
Namun opsi pemanfaatan tersebut membutuhkan banyak pertimbangan. Adapun pertimbangannya bukan soal ketersediaan dana Pemerintah saja, namun juga kebutuhan untuk pengembangan jaringan jalan bebas hambatan dan sebagainya.
https://properti.kompas.com/read/2020/02/11/091452621/bpjt-siap-audit-jalan-tol-yang-habis-masa-konsesinya