Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jasa Marga Dorong LMAN Danai Pembebasan Lahan Langsung

"Kami dari badan usaha mendorong agar pembebasan dan pembayaran tanah itu bisa dilakukan secara langsung, sehingga badan usaha tidak perlu melakukan dana talangan," kata Corporate Secretary Jasa Marga Agus Setiawan di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Menurutnya, pemberian dana untuk pembebasan lahan bagi proyek yang sedang berjalan saat ini bisa dilakukan secara langsung, sebab, aturan mengenai dana talangan telah rampung.

"Karena apa? Karena proses aturan pembebasan tanah ini sudah agak lama, kemudian sudah ada dana talangan, sudah ada pengalaman, sudah ada contoh kasus," tutur dia.

Sebagai informasi, Pemerintah sempat melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara.

Mengutip pemberitaan Kompas.com 11 April 2019, aturan itu kemudian disempurnakan menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2019.

Melansir laman Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, aturan baru tersebut mengatur fleksibilitas penggunaan dana yang sudah dicairkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada LMAN.

Hal ini membuat LMAN leluasa mengubah komposisi, alokasi antar proyek, dan penggunaan dana lintas tahun anggaran sesuai Daftar Prioritas Pendanaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional (PSN).

Selain itu, perubahan aturan ini juga memberikan ruang gerak bagi LMAN dalam hal penggunaan anggaran dan pengelolaan aset tanah PSN.

Dalam aturan sebelumnya, pengajuan dana talangan hanya bisa dilakukan pada tahun berjalan.

Akan tetapi ketika batas akhir tidak ada pengajuan pengembalian, maka dana talangan tersebut akan dikembalikan ke kas negara. Padahal, untuk proyek khususnya jalan tol penyelesaiannya bersifat tahun jamak.

Selama ini, ucap Agus, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memberikan dana talangan untuk pembebasan tanah yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah. Akan tetapi penyediaan dana oleh Pemerintah membutuhkan waktu lama.

"Dari sisi bisnis, penyediaan (dana) akan lebih cepat. Kalau Pemerintah yang menyiapkan itu memerlukan tahapan," ujar dia.

Menurutnya dana yang dibutuhkan itu lalu ditalangi oleh LMAN. Hingga hari ini, lembaga tersebut telah mengembalikan sebagian dana talangan ke badan usaha.

"Dana yang ditalangi oleh badan usaha diganti oleh Pemerintah melalui LMAN dan itu sudah berlangsung. Artinya memang dana talangan yang dikeluarkan oleh badan usaha sudah dilakukan sebagian pengembalian oleh LMAN," pungkas Agus.

https://properti.kompas.com/read/2020/02/07/233606521/jasa-marga-dorong-lman-danai-pembebasan-lahan-langsung

Terkini Lainnya

Harta Properti Gubernur Bengkulu, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Harta Properti Gubernur Bengkulu, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Berita
Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Berita
Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke