"Kami dari badan usaha mendorong agar pembebasan dan pembayaran tanah itu bisa dilakukan secara langsung, sehingga badan usaha tidak perlu melakukan dana talangan," kata Corporate Secretary Jasa Marga Agus Setiawan di Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Menurutnya, pemberian dana untuk pembebasan lahan bagi proyek yang sedang berjalan saat ini bisa dilakukan secara langsung, sebab, aturan mengenai dana talangan telah rampung.
"Karena apa? Karena proses aturan pembebasan tanah ini sudah agak lama, kemudian sudah ada dana talangan, sudah ada pengalaman, sudah ada contoh kasus," tutur dia.
Sebagai informasi, Pemerintah sempat melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara.
Mengutip pemberitaan Kompas.com 11 April 2019, aturan itu kemudian disempurnakan menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2019.
Melansir laman Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, aturan baru tersebut mengatur fleksibilitas penggunaan dana yang sudah dicairkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada LMAN.
Hal ini membuat LMAN leluasa mengubah komposisi, alokasi antar proyek, dan penggunaan dana lintas tahun anggaran sesuai Daftar Prioritas Pendanaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional (PSN).
Selain itu, perubahan aturan ini juga memberikan ruang gerak bagi LMAN dalam hal penggunaan anggaran dan pengelolaan aset tanah PSN.
Dalam aturan sebelumnya, pengajuan dana talangan hanya bisa dilakukan pada tahun berjalan.
Akan tetapi ketika batas akhir tidak ada pengajuan pengembalian, maka dana talangan tersebut akan dikembalikan ke kas negara. Padahal, untuk proyek khususnya jalan tol penyelesaiannya bersifat tahun jamak.
Selama ini, ucap Agus, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memberikan dana talangan untuk pembebasan tanah yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah. Akan tetapi penyediaan dana oleh Pemerintah membutuhkan waktu lama.
"Dari sisi bisnis, penyediaan (dana) akan lebih cepat. Kalau Pemerintah yang menyiapkan itu memerlukan tahapan," ujar dia.
Menurutnya dana yang dibutuhkan itu lalu ditalangi oleh LMAN. Hingga hari ini, lembaga tersebut telah mengembalikan sebagian dana talangan ke badan usaha.
"Dana yang ditalangi oleh badan usaha diganti oleh Pemerintah melalui LMAN dan itu sudah berlangsung. Artinya memang dana talangan yang dikeluarkan oleh badan usaha sudah dilakukan sebagian pengembalian oleh LMAN," pungkas Agus.
https://properti.kompas.com/read/2020/02/07/233606521/jasa-marga-dorong-lman-danai-pembebasan-lahan-langsung