Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Tol Dalam Kota untuk Mobil Pribadi Naik 31 Januari

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit memastikan hal tersebut kepada Kompas.com, Rabu (29/1/2020).

"Setelah disesuaikan dengan inflasi 6,86 persen, tarif untuk kendaraan Golongan I naik sekitar 3,43 persen," kata Danang.

Sebelumnya, tarif tol untuk kendaraan Golongan I sebesar Rp 9.500, setelah disesuaikan menjadi Rp 10.000. 

Danang menganggap, kenaikan tarif untuk kendaraan Golongan I ini lebih rendah ketimbang kenaikan pendapatan masyarakat Jakarta.

"Mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang naik sebesar 8,51 persen, kenaikan tarif kendaraan Golongan I lebih rendah," kata Danang.

Sementara tarif tol untuk kendaraan Golongan II menjadi Rp 15.000 dari sebelumnya Rp 11.500. 

Dia menuturkan perubahan tarif tol dalam kota ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit tertanggal 31 Desember 2019.

Penyesuaian tarif ini juga dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013 mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.

Adapun perubahan tarif terakhir Tol Dalam Kota Jakarta diberlakukan pada 2017 lalu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 937/KPTS/M/2017.

Perubahan tarif Tol Dalam Kota ini juga dibenarkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) selaku pengelola ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai pengelola Tol Cawang-Tomang-Pluit.

"Iya berlaku efektif 31 Januari," cetus Irra.

Sekretaris Perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Indah Dahlia Lavie menambahkan, tarif baru ini merupakan penyederhanaan tarif dari lima golongan menjadi tiga golongan.

Sebagai konsekuensinya, selain kenaikan tarif untuk dua golongan kendaraan, terjadi penurunan tarif pada kendaraan Golongan III, IV, dan V atau angkutan logistik.

"Tarif tol untuk kendaraan Golongan IV dan Golongan V turun signifikan, yaitu sebesar 10,53 persen dan 26,09 persen," jelas Indah kepada Kompas.com.

Indah merinci, tarif tol untuk kendaraan Golongan III yang sebelumnya sebesar Rp 15.500 turun menjadi Rp 15.000.

Demikian halnya tarif tol untuk kendaraan Golongan IV turun menjadi Rp 17.000 dari sebelumnya Rp 19.000.

Kemudian, tarif untuk kendaraan Golongan V juga turun menjadi Rp 17.000 dari sebelumnya Rp 23.000.

Sedangkan tarif tol untuk kendaraan logistik atau Golongan III, IV, dan V justru mengalami penurunan.

Menurut Danang, kalangan industri dan produsen komoditas barang ekspor dan impor akan sangat diuntungkan dengan perubahan tarif yang akan berlaku efektif pada 31 Januari 2020 ini.

https://properti.kompas.com/read/2020/01/30/070000121/tarif-tol-dalam-kota-untuk-mobil-pribadi-naik-31-januari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke