Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian ATR/BPN Gandeng Kejagung Percepat PTSL

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2020 yang dibuka dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri ATR/BPN dengan Jaksa Agung RI mulai Selasa hingga Kamis, Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (22/1/2020).

Selanjutnya, dilakukan perjanjian kerja sama Sekretaris Jenderal dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, dan Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Penandatanganan nota kesepahaman serta perjanjian kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka sinergi pelaksanaan program strategis yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Pelaksanaan Program Strategis Nasional khususnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih mendapat perhatian khusus dari Presiden Jokowi yang menargetkan pada tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar," ucap Sofyan A. Djalil dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung RI, dapat memberi kajian dari aspek hukum berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan.

Dalam Rakernas tersebut, Kementerian ATR/BPN melakukan tinjauan terhadap pelaksanaan program kegiatan maupun anggaran periode (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) RPJMN tahun 2015-2019.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan manfaat program strategis yang dijalankan pemerintah, khususnya oleh Kementerian ATR/BPN dapat dirasakan oleh masyarakat.

Program RPJMN tersebut sebagai baseline dalam memantapkan seluruh program, sehingga kegiatan maupun anggaran tahun 2020 pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar.

https://properti.kompas.com/read/2020/01/22/115302421/kementerian-atr-bpn-gandeng-kejagung-percepat-ptsl

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke