Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tersisa 14.831 Bidang Tanah di Natuna yang Harus Disertipikatkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengungkapkan, terdapat 41.628 bidang tanah yang harus disertipikatkan di Kabupaten Natuna, Kantor Bupati Natuna, Rabu (8/1/2020).

Dari total jumlah menjadi target Kementerian ATR/BPN tahun 2019 tersebut, sudah 26.797 bidang tanah yang berhasil disertipikatkan.

“Sehingga tersisa 14.831 bidang tanah yang harus diselesaikan,” ucap Surya.

Termasuk bidang tanah di Pulau Sekatung yang berbatasan dengan beberapa negara di Asia, seperti China, Malaysia, Vietnam, Kamboja, dan Brunei Darussalam sudah berhasil disertipikatkan.

Pada tahun 2019 lalu, Kabupaten Natuna mendapatkan target penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 12.500 bidang tanah dan 9.303 bidang di antaranya telah terbit sertipikat.

Namun, 3.197 bidang tanah sisanya belum dapat terbit sertipikat dikarenakan berbagai kendala, seperti terdapat sengketa, kekurangan berkas, maupun perbaikan data.

Sementara di beberapa pulau terluar lainnya di Kabupaten Natuna, telah menjadi bagian dari kekuasaan NKRI. 

Dan termasuk dalam kawasan lindung di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

https://properti.kompas.com/read/2020/01/09/163000021/tersisa-14.831-bidang-tanah-di-natuna-yang-harus-disertipikatkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke