Hal ini menyusul rating idAAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), setelah dicatatkan di tempat yang sama pada 28 November 2019.
Pencatatan EBA-SP SMF-BTN05 tersebut merupakan hasil kerja sama sekuritisasi aset KPR senilai Rp 2 triliun antara SMF dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
EBA-SP tersebut terdiri dari kelas A, kelas M dan kelas B. Kelas A ditawarkan melalui penawaran umum yang mencakup seri A1 dan A2.
Kelas A seri A1 dengan tenor Weighted Average Life/WAL (rata-rata tertimbang jatuh tempo) 3 tahun ditawarkan dengan nominal Rp 574 miliar (28,70 persen dari jumlah total tagihan) dengan tingkat bunga tetap 8,50 persen per tahun.
Sementara, Kelas A seri A2 dengan tenor WAL 5 tahun ditawarkan dengan nominal Rp 1,142 triliun (57,10 persen dari jumlah kumpulan tagihan) dengan tingkat bunga tetap 8,75 persen.
Adapun kelas M & Kelas B dengan total nominal Rp 284 miliar (14,2 persen dari jumlah kumpulan tagihan) ditawarkan secara terbatas.
Pada transaksi tersebut, SMF berperan sebagai penerbit, arranger, dan pendukung kredit. Sedangkan BTN berperan sebagai kreditur asal, dan penyedia jasa (servicer), serta Bank BRI sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian.
Pembelian kumpulan tagihan KPR
Rencananya, seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum EBA SP SMF-BTN 05 ini akan digunakan untuk melakukan pembelian Kumpulan Tagihan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) BTN yang terpilih berdasarkan 32 kriteria seleksi dalam jumlah Rp 2 triliun.
Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan, transaksi ini merupakan upaya SMF dalam menciptakan perluasan pasar di Pasar Modal.
"EBA-SP menjadi diversifikasi investasi bagi para pemodal, menyediakan dana jangka panjang bagi penyalur KPR, yang merupakan mitigasi atas risiko maturity mismatch,” kata Ananta.
Selain itu, sinergi ini juga dilakukan dalam rangka mendukung Program Satu Juta Rumah yang memerlukan dana jangka panjang cukup besar.
Pencatatan ini merupakan peran aktif SMF dan Bank BTN dalam mendukung pertumbuhan Pasar Pembiayaan Perumahan di Indonesia untuk mewujudkan kepemilikan rumah layak huni, dan terjangkau untuk masyarakat Indonesia.
Ananta optimistis kehadiran instrumen EBA-SP dapat menambah ragam instrumen investasi pasar keuangan Indonesia serta mendukung pengembangan basis investor domestik.
“Investor cukup confident akan efek ini, karena efek ini penerbitnya adalah SMF yang merupakan BUMN yang 100 persen dimiliki oleh pemerintah dengan peringkat idAAA dari Pefindo baik secara Korporasi maupun Surat Utangnya,” jelas Ananta.
Sampai saat ini SMF telah melakukan 13 kali penerbitan transaksi sekuritisasi. Sebanyak 12 transaksi dilakukan bekerja sama dengan BTN dan 1 transaksi dengan Bank Mandiri.
Seluruh transaksi tersebut mendapatkan rating idAAA dari Pefindo. Hal ini mencerminkan kemampuan untuk membayar kewajiban secara tepat waktu yang sangat kuat dan risiko default yang rendah.
Sementara bagi Bank BTN, transasksi sekuritisasi KPR melalui skema EBA-SP ini adalah yang kelima.
Direktur Utama Bank BTN Pahala Mansury menuturkan, dengan terserapnya EBA-SP SMF-BTN 05, Bank BTN menjadi bank pertama yang telah 12 kali melakukan transaksi sekuritisasi aset sejak mencatatkan tahun 2009 dengan total nilai EBA sebesar Rp 11,65 triliun.
“Dari seluruh transaksi sekuritisasi BTN baik KIK EBA maupun EBA SP, sebanyak 7 transaksi EBA telah dilunasi seluruh outstanding EBA kelas A-nya dengan nilai total sekitar Rp 3,8 triliun sehingga makin mengukuhkan rating id.AAA atau triple A yang disematkan Pefindo,” kata Pahala.
Sejak 2009
SMF dan Bank BTN telah menginisiasi transaksi Sekuritisasi KPR sejak tahun 2009. Total sekuritisasi KPR yang telah diterbitkan sampai dengan saat ini dengan skema KIK EBA maupun EBA SP hasil kerja sama dengan Bank BTN mencapai Rp 11,655 Triliun.
Rinciannya, sengan skema EBA-SP sebesar Rp 6,2 triliun, dan sisanya dengan skema KIK EBA senilai Rp 5,455 Triliun.
EBA-SP merupakan instrumen yang dikeluarkan oleh SMF dan ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.20/POJK.04/2017 juncto POJK 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Melalui kegiatan sekuritisasi dan pembiayaan, sejak awal berdirinya SMF telah mengalirkan dana ke Penyalur KPR sampai dengan 31 Oktober 2019 mencapai Rp 55,662 triliun.
Angka ini mencakup sekuritisasi Rp 10,155 triliun dan penyaluran pinjaman Rp 45,507 triliun, dengan 828.000 debitur dari Aceh hingga Papua.
https://properti.kompas.com/read/2019/12/04/090725121/smf-dan-btn-terbitkan-eba-sp-smf-btn05-senilai-rp-2-triliun