Contoh nyata dari pemberdayaan sertipikat tanah ini adalah kegiatan ekspor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dilakukan oleh Hasniati ke berbagai negara di Eropa.
Perempuan berkerudung ini, sekarang aktif memenuhi pasar Eropa, khususnya Finlandia dengan produk Saraba, minuman tradisional khas Sulawesi Selatan.
"Kebetulan, bulan-bulan November dan Desember adalah musim dingin. Mereka membutuhkan minuman hangat, dan Saraba sangat mereka sukai," tutur Hasniati saat memberikan testimoni di sela-sela acara penyerahan sertipikat tanah hasil kegiatan Reforma Agraria, Redistribusi dan Konsolidasi Tanah, di Soppeng, Selasa (26/11/2019).
Sebelum mendapatkan sertipikat tanah, Hasniati kerap berutang kepada rentenir dengan besaran nominal sekitar Rp 1 juta. Dana pinjaman ini harus dikembalikan dengan bunga tinggi.
Dari hasil pinjaman tersebut, usaha Saraba Hasniati tak kunjung berkembang. Sebaliknya, hanya menyisakan kewajiban membayar bunga dan pokok pinjaman.
Namun, keadaan berubah setelah warga Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja, ini mendapatkan sertipikat tanah dan menjadikannya sebagai aset agunan kepada Bank.
Dia kemudian mendapatkan kredit dari bank senilai Rp 100 juta.
"Dari pinjaman ini, kami kemudian mampu memproduksi lebih banyak Saraba dan juga dodol, dengan pemasaran dibina oleh Dinas Pertanian Soppeng," ucap Hasniati.
Kini, Hasniati mampu mencetak omset per bulan sekitar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta. Menariknya, jika dulu pemasaran Saraba dan Dodol dilakukan sebatas kawasan tempat tinggal, kini merambah ke mancanegara.
Agar lebih banyak lagi masyarakat yang mendapatkan manfaat dari sertipikat tanah ini, Surya menerapkan sejumlah strategi percepatan kegiatan Reforma Agraria, Redistribusi, dan Konsolidasi Tanah.
"Kami akan terus mengintensifkan komunikasi dengan seluruh stake holders, baik di internal Kementerian ATR/BPN, kantor wilayah, kantor pertanahan maupun lintas sektor kemerintan dan lembaga," ucap Surya.
Surya mengatakan bahwa Reforma Agraria merupakan program prioritas yang saat ini diseriusi oleh pemerintah.
Dalam reforma agraria terdiri dari dua komponen, yakni asset reform dan access reform.
"Asset reform merupakan sertipikat tanah yang sedang bapak ibu terima sekarang. Untuk itu, harus dijaga dengan baik dan jangan sampai rusak atau hilang," imbub dia.
Sedangkan, access reform merupakan bentuk pemberdayaan dari sertipikat tanah yang diperoleh.
Dia kemudian berpesan agar seluruh jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dapat bekerja secara cepat.
"Jika ada pekerjaan yang belum selesai agar segera diselesaikan. Mengenai target redistribusi tanah, mohon bantuan dari Pemerintah Daerah maupun masyarakat mengenai lokasi selanjutnya. Apabila sudah ada, agar disampaikan ke Kantor Pertanahan," tutur Surya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Soppeng Kaswadi Razak mengucapkan terima kasih atas kerja keras jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng serta Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan.
"Sertipikat tanah sangat berarti bagi masyarakat Kabupaten Soppeng karena dampaknya kepada peningkatan perekonomian," kata Kaswadi.
Hal senada dikatakan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan Dadang Suhendi.
"Kegiatan Reforma Agraria, Redistribusi, dan Konsolidasi Tanah potensial meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dukungan semua pihak akan mempercepat realisasi pertumbuhan ekonomi," kata Dadang.
Untuk wilayah Sulawesi Selatan, fondasinya sudah kuat karena punya prinsip bekerja kompak bersama (Berkobar). Menurut Dadang urusan tanah bukan hanya kewajiban BPN, juga semua unsur masyarakat.
Di Sulawesi Selatan terdapat lebih dari 7 juta bidang tanah. Dari jumlah ini yang baru dipetakan 2,5 juta bidang, sisa 4,5 juta bidang tanah akan diselesaikan tahun 2025.
"Per tahun kami harus menyelesaikan 800.000 bidang tanah," sebut Dadang.
Untuk mengejar target tersebut, Dadang telah menyiapkan jurus ampuh yakni gratis tuntas yang merupakan sebuah gerakan tertib yuridis dan tertib tanda batas.
https://properti.kompas.com/read/2019/11/27/232230021/kisah-hasniati-terbebas-dari-utang-rentenir-jadi-eksportir-saraba