Kelak, formulasi tarif yang diterapkan bakal menjadi acuan dalam menentukan tarif jalan berbayar yang memiliki kasus serupa.
Saat ini, proses pengujian, meliputi uji beban, uji statis dan uji dinamis, masih dilakukan terhadap jalan tol layang terpanjang di Indonesia ini.
Setelah dinyatakan laik fungsi dan operasi serta diresmikan, jalan tol ini akan dibuka untuk umum.
"Baru nanti akan ditarifkan," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menjawab Kompas.com, Jumat (11/10/2019).
Danang mengaku, belum mengetahui apakah nantinya pada saat perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, status tol ini telah beroperasi dan bertarif atau masih dibuka tanpa tarif.
Hanya, ia berharap, dari proses uji coba ke pengguna jalan dapat diketahui tarif ideal yang bisa diterapkan.
"Kami kan inginnya uji, karena ini pertama kali ya. Nanti akan ada harbour road, lalu elevated lainnya, itu harus kita buat formulasinya," ujarnya.
Untuk diketahui, ada perbedaan cukup signifikan antara tarif Tol Jakarta-Cikampek eksisting dengan layang. Tarif tol eksisting sebesar Rp 208 per kilometer.
Sedangkan, dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) ketika tender ditandatangani, PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku badan usaha, mengusulkan tarif tol layang sebesar Rp 1.250 per kilometer. Namun, tarif ini belum final.
"Harapan kami uji cobanya cukup panjang, sehingga kami tahu respon masyarakat seperti apa," pungkas Danang.
https://properti.kompas.com/read/2019/10/15/082819321/formulasi-tarif-tol-layang-japek-akan-digunakan-di-tempat-lain