Pengesahan ini sekaligus menjadikan UU baru tersebut sebagai UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2015 lalu.
Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dalam penyampaian pendapat akhir, Yasonna menyatakan bahwa RUU ini merupakan manifestasi dari semangat, cita-cita, serta komitmen pemerintah dan DPR RI dalam menegaskan pemaknaan penguasaan negara terhadap air.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pembatasan Pengelolaan Sumber Daya Air.
UU inisiasi DPR ini diperlukan, karena air merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi keberlangsungan makhluk hidup di dunia ini.
Ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, mewajibkan pengelolaan sumber daya air memperhatikan keselarasan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras.
Selain itu dilakukan dengan sinergitas dan keterpaduan antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi guna memenuhi kebutuhan rakyat atas air.
“RUU tentang Sumber Daya Air ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya air di Indonesia secara utuh,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis.
Hal-hal yang diatur meliputi penguasaan negara dan hak rakyat atas air, tugas dan wewenang dalam pengelolaan sumber daya air, perizinan, sistem informasi, pemberdayaan dan pengawasan, pendanaan, hak dan kewajiban, partisipasi masyarakat, koordinasi, penyidikan dan ketentuan pidana.
UU Sumber Daya Air ini juga telah mengakomodasi kebutuhan dan dinamika yang terjadi saat ini, yakni jaminan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebesar 60 liter per orang per hari, pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem (single management), serta perkuatan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air.
Wakil Ketua Komisi V yang sekaligus selaku Ketua Panitia Kerja RUU SDA, Lasarus menyampaikan bahwa RUU SDA yang terdiri dari 16 bab dan 79 pasal telah mendapat persetujuan seluruh fraksi secara utuh bersama dengan pemerintah dalam pembicaraan tingkat I.
Ia menegaskan, air harus dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanah Pasal 33 UUD 1945.
“RUU ini menegaskan hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari dijamin oleh negara. Selain itu, RUU ini juga memberikan penegasan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh akses untuk memanfaatkan Sumber Daya Air,” jelas Lasarus.
Selain itu, untuk memaksimalkan implementasi RUU SDA, Pemerintah diminta segera membentuk aturan turunan serta meningkatkan kordinasi dan sinkronisasi lintas instansi.
https://properti.kompas.com/read/2019/09/17/210143021/ruu-sda-diundangkan-negara-kuasai-sumber-daya-air