Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jasa Marga Jaring 130 Kendaraan ODOL di Tol Purbaleunyi

Operasi ini digelar sejak Senin (9/9/2019) di Jalan Tol Purbaleunyi KM 120 Ruas Cipularang, Jawa Barat.

Menurut General Manager Jasamarga Cabang Purbaleunyi AJ Dwi Winarsa, operasi ODOL dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan.

Sebagai informasi, Jasamarga Cabang Purbaleunyi mencatat empat kasus kecelakaan yang terjadi di jalan tol sepanjang 122,9 kilometer tersebut selama kurun sembilan bulan tahun ini.

Dua di antaranya berupa tabrakan kendaraan beruntun yang melibatkan 20 kendaraan pada Senin (2/9/2019) dengan korban jiwa 9 meninggal dunia, dan lima kendaraan pada Selasa (10/9/2019).

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di KM 92, dan penyelidikan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta, penyebab kecelakaan pada Senin (2/9/2019) adalah kendaraan ODOL," ungkap Dwi menjawab Kompas.com, Kamis (12/9/2019).

Selain untuk mengantisipasi dan meminimalisasi kecelakaan, operasi ini juga menargetkan jalan tol dari kendaaan tak layak operasi atau bebas ODOL tahun 2020 mendatang.

Hingga Rabu (11/9/2019) kemarin, jumlah kendaraan yang terjaring operasi ini sebanyak 360 unit.

Rinciannya, 130 kendaraan berstatus melanggar operasi, 36 kendaraan bermuatan lebih (over load), 39 kendaraan berdimensi lebih (over dimension), 6 kendaraan melanggar dimensi dan muatan (ODOL), 31 kendaraan tak memiliki kelengkapan dokumen laik operasi, dan 18 unit melanggar tata cara penarikan (TCP).

Kanit I PJR Ditlantas Polda Jawa Barat Otong Rustandi menambahkan pengemudi yang mengoperasikan kendaraan ODOL akan ditindak berupa penilangan.

"Selain tilang, kami sedang merencanakan untuk menyediakan lahan sebagai tempat transfer atau penurunan muatan lebih. Untuk sementara ini, solusinya adalah mengeluarkan kendaraan pelanggar di exit toll Cikamuning, dan mereka tidak diizinkan melanjutkan perjalanan di ruas tol berikutnya," tutur Otong.

Sedangkan tindakan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat adalah sanksi pemotongan fisik untuk kendaraan berdimensi lebih.

Namun sebelum pemotongan itu dilakukan, menurut Abdul Syukur dari Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah IX Jawa Barat, pihaknya akan melakukan pemanggilan.

"Jika dalam satu bulan, pemilik kendaraan tidak memenuhi panggilan, maka kendaraan tersebut tetap akan dipotong. Sebaliknya, jika pemilik kendaraan mengindahkan panggilan, akan diberikan pembinaan untuk kemudian dicari jalan tengah," kata Abdul.

VIDEO: Menjajal Tol Balikpapan-Samarinda, Pertama di Provinsi Ibu Kota

https://properti.kompas.com/read/2019/09/12/171009621/jasa-marga-jaring-130-kendaraan-odol-di-tol-purbaleunyi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke