Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kini, Urus Hak Tanggungan Pertanahan Cukup 7 Hari

Elektronifikasi ini memungkinkan efisiensi waktu pengurusan sertifikat Hak Tanggungan menjadi jauh lebih cepat, yakni dari biasanya 100 hingga 200 hari, menjadi 7 hari saja. 

"Tadi dikatakan hari ketujuh (selesai). Kalau kepastian HT-nya sudah jelas, tentu dampaknya ke bisnis," ucap Direktur IT dan Operation BTN Andi Nirwoto di Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Efesiensi ini, imbuh Andi, diyakini akan turut meningkatkan produktivitas penerbitan sertifikat HT.

"Katakanlah rata-rata setahun bisa 50.000 sampai 60.000 HT yang diterbitkan, mungkin dengan cara ini bisa lebih produktif. Jadi akan ada penambahan bisnis, perlu dihitung juga, karena dampaknya banyak," urai Andi.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, untuk tahap awal terdapat 42 kantor pertanahan kabupaten/kota di 20 provinsi sebagai pilot project layanan pertanahan terintegrasi elektronik. 

Nantinya, salah satu bentuk penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik ini adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

Tanda tangan tersebut dapat digunakan untuk memberikan persetujuan atau pengessahan dokumen elektronik pertanahan. 

"Ini baru tahap awal, nanti sambil kami perbaiki. Sehingga awal tahun depan diperbanyak lagi. Tujuannya agar seluruh layanan di BPN ini elektronik, tapi kami juga melihat kesiapan BPN dan masyarakat," cetus Sofyan. 

Sofyan menambahkan, selain HT-el, ada tiga layanan pertanahan yakni layanan elektronik informasi pertanahan berupa zona nilai tanah, surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dan pengecekan, dan modernisasi layanan permohonan surat keputusan pemberian hak atas tanah.

Sedangkan untuk HT-el sendiri meliputi layanan Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, Cessie dan Subrogasi. 

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR Himawan Arief Sugoto mengatakan, HT-el ini merupakan langkah awal untuk menyiapkan kantor pertanahan berbasis e-office dan zero warkah.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menyiapkan sebagian besar layanan elektronik termasuk juga informasi tata ruang. 

"RUU Pertanahan kuncinya. Jika ini disahkan akhir September, maka Kantor Pertanahan kita menuju e-office dan zero warkah," tambah Himawan.

https://properti.kompas.com/read/2019/09/04/160620621/kini-urus-hak-tanggungan-pertanahan-cukup-7-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke