Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah dan DPR Sepakat Menunda Pembentukan Pengadilan Pertanahan

Meski demikian, hal itu tidak menutup kemungkinan pembentukan pengadilan pertanahan dapat tetap dilaksanakan bila ada aturan pelaksana dari RUU Pertanahan setelah disahkan kelak.

"Kami pending pembentukan pengadilan pertanahan. Kami konsultasi dulu dengan Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua Komisi II sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Pertanahan Herman Khaeron di Universitas Gajah Mada (UGM), Senin (2/9/2019).

Rencana pembentukan pengadilan pertanahan awalnya termaktub dalam Bab VII RUU Pertanahan terkait Sengketa dan Penyelesaian Pengadilan. 

Belakangan, sempat muncul dua gagasan tentang rencana pembentukan lembaga pengadil persoalan pertanahan ini. Pertama, dengan membentuk badan penyelesaian sengketa.

Herman berpendapat hal itu tidak perlu dilakukan lantaran sudah ada rencana pembentukan pengadilan pertanahan. 

"Kedua, tetap membentuk pengadilan pertanahan, tetapi menyerahkan prosesnya kepada Mahkamah Agung," usul Herman.

https://properti.kompas.com/read/2019/09/02/170000821/pemerintah-dan-dpr-sepakat-menunda-pembentukan-pengadilan-pertanahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke