Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, cepat lambatnya PPJT ditandatangani tergantung dari dua menteri.
"Tergantung Pak Menteri PUPR, tapi juga sangat tergantung pada Menkeu, karena proyek ini kan ada penjaminan oleh PII," kata Danang di Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Ada dua dokumen lain yang juga akan ditandatangani bersamaan dengan PPJT, yaitu penjaminan oleh Kementerian Keuangan dan kredit investasi oleh PT Penjamin Infrastruktur Indonesia.
"Kalau semua berjalan lancar, harapannya bulan September akan dilakukan penandatanganan tiga sekaligus," ujarnya.
Sebelumnya, kongsi PT PP (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan PT Misi Mulia Metrical telah membentuk PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak, badan usaha jalan tol yang akan membangun dan mengelola Tol Semarang-Demak.
Pendirian perseroan patungan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian konsorsium pada 18 Agustus dan keputusan pemenang lelang berdasarkan Surat Menteri PUPR Nomor PB.02.01-Mm/1347 tertanggal 17 Juli lalu.
Untuk diketahui, pada proyek jalan berbayar yang akan terintegrasi dengan pembangunan tanggul laut di Semarang ini, PP akan mengempit saham 65 persen.
Sementara 25 persen sisanya dipegang Wika dan 10 persen dipegang Misi Mulia Metrical.
Proyek ini dirancang sepanjang 27 kilometer dengan kebutuhan investasi Rp 5,6 triliun.
Konstruksi dimulai dari wilayah Kaligawe hingga Kali Sayung di Kabupaten Demak, sehingga dapat menanggulangi banjir dan rob Kota Semarang sekaligus mengurai kemacetan Semarang-Demak.
https://properti.kompas.com/read/2019/08/09/155856221/perjanjian-usaha-tol-semarang-demak-ditandatangani-september