Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perjanjian Usaha Tol Semarang-Demak Ditandatangani September

Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, cepat lambatnya PPJT ditandatangani tergantung dari dua menteri. 

"Tergantung Pak Menteri PUPR, tapi juga sangat tergantung pada Menkeu, karena proyek ini kan ada penjaminan oleh PII," kata Danang di Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Ada dua dokumen lain yang juga akan ditandatangani bersamaan dengan PPJT, yaitu penjaminan oleh Kementerian Keuangan dan kredit investasi oleh PT Penjamin Infrastruktur Indonesia.

"Kalau semua berjalan lancar, harapannya bulan September akan dilakukan penandatanganan tiga sekaligus," ujarnya.

Sebelumnya, kongsi PT PP (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan PT Misi Mulia Metrical telah membentuk PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak, badan usaha jalan tol yang akan membangun dan mengelola Tol Semarang-Demak.

Pendirian perseroan patungan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian konsorsium pada 18 Agustus dan keputusan pemenang lelang berdasarkan Surat Menteri PUPR Nomor PB.02.01-Mm/1347 tertanggal 17 Juli lalu. 

Untuk diketahui, pada proyek jalan berbayar yang akan terintegrasi dengan pembangunan tanggul laut di Semarang ini, PP akan mengempit saham 65 persen.

Sementara 25 persen sisanya dipegang Wika dan 10 persen dipegang Misi Mulia Metrical. 

Proyek ini dirancang sepanjang 27 kilometer dengan kebutuhan investasi Rp 5,6 triliun.

Konstruksi dimulai dari wilayah Kaligawe hingga Kali Sayung di Kabupaten Demak, sehingga dapat menanggulangi banjir dan rob Kota Semarang sekaligus mengurai kemacetan Semarang-Demak.

https://properti.kompas.com/read/2019/08/09/155856221/perjanjian-usaha-tol-semarang-demak-ditandatangani-september

Terkini Lainnya

Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Berita
Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke