Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BUJT Tol Semarang-Demak Dibentuk

JAKARTA, KOMPAS.com - Kongsi PT PP (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan PT Misi Mulia Metrical akhirnya membentuk PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak.

Konsorsium tersebut menjadi badan usaha jalan tol (BUJT) yang akan membangun dan mengelola Tol Semarang-Demak.

Dalam keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com, Jumat (9/8/2019), penandatanganan akta Perjanjian Usaha Patungan (PUP) dan akta pendirian konsorsium dilaksanakan, Kamis (8/8/2019).

Adapun penandatanganan dilaksanakan oleh Direktur Strategi Korporasi dan HCM Perseroan PP M Aprindy, Direktur Human Capital dan Pengembangan Wika Novel Arsyad dan Direktur Misi Mulia Metrical Hasnaeni.

Pendirian perusahaan patungan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian konsorsium pada 18 Agustus dan keputusan pemenang lelang berdasarkan Surat Menteri PUPR Nomor PB.02.01-Mm/1347 tertanggal 17 Juli lalu.

Dengan penandatanganan akta PUP dan pendirian, selanjutnya akan dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, pada proyek jalan berbayar yang akan terintegrasi dengan pembangunan tanggul laut di Semarang ini, PP akan mengempit saham 65 persen.

Sementara 25 persen sisanya dipegang Wika dan 10 persen dipegang Misi Mulia Metrical.

BUJT akan melaksanakan perencanaan, pengembangan pembangunan dan pengelolaan proyek yang menjadi salah satu dari 14 ruas yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Perpres Nomor 56 Tahun 2018.

Proyek ini dirancang sepanjang 27 kilometer dengan kebutuhan investasi Rp 5,6 triliun.

Konstruksi dimulai dari wilayah Kaligawe hingga Kali Sayung di Kabupaten Demak, sehingga dapat menanggulangi banjir dan rob Kota Semarang sekaligus mengurai kemacetan Semarang-Demak.

https://properti.kompas.com/read/2019/08/09/140839821/bujt-tol-semarang-demak-dibentuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke