Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendadak Perencana

Banyak pihak mendadak jadi perencana, bak suatu pekerjaan sehari-hari yang dapat diselesaikan melalui diskusi semata.

Sebagai perencana kota, saya banyak berdiskusi dengan para perencana utama di negeri ini. Selain terlibat dalam perencanaan dan desain kota-kota baru, saya beruntung dapat belajar dari teman seprofesi perkembangan kota-kota Indonesia dari Aceh sampai Papua. Dari Agam sampai Labuan Bajo, Wakatobi ke Banjarmasin.

Begitu kaya kota-kota kita tumbuh dan berkontribusi dalam perkembangan mahzab perencanaan khas Indonesia.

Pada era 1890-an, Ebenezer Howard melalui gerakan garden cit- nya membentuk kota-kota masyhur dengan green belts menciptakan zoning kota dan satelitnya yang dipenuhi taman. Mahzab ini diawali buku Howard yaitu To-morrow: A Peaceful Path to Real Reform.

Pada saat bersamaan, kota-kota Indonesia pun mengalami modernitasnya, terutama kota-kota kaya Hindia Belanda seperti Bandung sebelum menjadi kotapraja atau gementee. Bupati R.A.A Martanegara menjadi bapak kota modern Indonesia dengan banyaknya inovasi seperti dalam transportasi, kesehatan dan pembangunan kota.

Selain berkembangnya kawasan dagang utama zaman itu seperti Bragaweg, banyak bangunan modern baru mewarnai kota termasuk gerakan Freemason, yang sering dihubungkan dengan iluminati dan teori konspirasi.

Kira-kira 50 tahun kemudian, pada tahun 1933 Le Corbuzier dan kawan-kawan dalam Athens Charter memulai gerakan modernitas kota, dengan menghasilkan intensitas kota inti dan hutan beton.

Kota-kota pun mengikutinya dan hasilnya adalah kota besar yang semakin kompleks pada masa kini. Maka ketika gerakan Habitat 1 di Vancouver tahun 1976, kemudian Istambul dan New Urban Agenda di Quito 2016 bergulir untuk mencari makna masa depan dari livability, kembali kita semua mencari mahzab merencana yang relevan untuk wilayah dan lokalitas dunia.

Para perencana kota di negara kita saat ini mendapatkan kesempatan langka untuk membangun mahzab baru perencanaan kota di Indonesia.

Tak kurang dari ratusan rencana detail kota RTDR (rencana detail selevel kecamatan) dan aturan Zonasi saat ini sedang dalam percepatan penyusunan untuk memenuhi target online single submission (OSS) bagi izin investasi. Termasuk rencana pemindahan fungsi pemerintah pusat ke Ibukota Negara baru.

Tantangan teknis bukannya mudah, bahkan aturan-aturan merencana berupa pedoman penyusunan rencana pun harus disesuaikankan. Banyak kaidah-kaidah teknis dan filosofis yang harus di lakukan oleh ahlinya.

Ketika hari ini kita akan mendirikan kota baru pusat pemerintahan di Kalimantan dengan target 1,5 juta orang, maka serta merta kita dihadapkan pada tantangan merencana kehidupan manusia perkotaan di pulau yang menjadi paru-paru dunia.

Bagaimana aturan merencana di daerah katulistiwa, dengan suhu rata-rata 28-32 derajat celcius, kelembaban udara 80-90 persen dan curah hujan 4,000an mm sepanjang tahun?

Belum lagi kita harus menarik garis jalur-jalur ruang hidup baik bagi homo sapiens (manusia), ponggo pymaeus (orang utan), nasalis narvatus (bekantan), atau pardofelis badia (kucing merah) yang memiliki survival code masing-masing.

Tidak ada cara lain, selain merencana pun harus berbasis daya dukung lahan, daerah aliran sungai, dan pembentulan iklim mikro (micro climate) untuk mengatasi udara yang nyaman untuk kehidupan.

Tentunya karena merencana kota diatur oleh perundangan baik tata ruang, lingkungan hidup, pemerintahan daerah, kelautan, maka banyak pedoman-pedoman teknis yang harus diikuti.

Keharusan mengikuti rasio dan ukuran-ukuran, serta kesesuaian dengan ratifikasi banyak aturan global seperti Sustainable Development Goals (SDG) dan pengurangan emisi karbon, membuat merencana kota kita memang hanya diizinkan dilakukan oleh profesi perencana kota yang tersertifikasi.

Hal ini juga diatur dalam pengadaan proyek perencanaan yang mengharuskan dilakukan oleh perencanaan ber-SKA yang diatur dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Kesalahan profesi menerapkan rasio dan peruntukan serta zonasi, memang terancam secara hukum. Perencana kota menjalankan profesinya dengan selalu taat kepada aturan perundangan baik UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maupun aturan-aturan sektoral terkait seperti UU lIngkungan, kelautan, pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, hutan lindung dan investasi.

Perencana kota juga sangat tergantung pada profesi terkait lainnya seperti surveyor, pemetaan, geologi, kajian lingkungan hidup dan lain sebagainya.

Rencana kota dan rencana wilayah merupakan mata arah pembangunan dan investasi. Rencana memastikan hak hidup dalam ruang wilayah, sekaligus menjadinkompas bagi peleksanaan investasi pemerintah maupun swasta.

Rencana kota berjenjang seperti RTRW, RDTR dan Aturan Zonasi adalah penentu kepastian investasi.

Perencana kota tersebar di pemda, pemerintah pusat seperti Bappenas, Kementerian Agraria Tata Ruang, Kementerian PUPR, Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kemendagri, Kelautan, ESDM, BKPM, Pariwisata. Juga di konsultan seluruh Indonesia maupun global.

Selamat bekerja, dan menghimpun mahzab perencanaan equatorial ring of fire!

Jakarta 5 Agustus 2019

https://properti.kompas.com/read/2019/08/05/113805721/mendadak-perencana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke