Persetujuan penambahan ruang lingkup itu telah dipastikan dalam adendum perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) yang dilakukan PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNKK).
"Sudah lama (adendumnya). Mei kemarin," kata Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri Iwan Moedyarno kepada Kompas.com, Senin (8/7/2019).
Sedianya, ruas tol ini hanya dibangun sepanjang 87 kilometer mulai dari Ngawi hingga Kertosono.
Namun dengan adanya penambahan lingkup hingga Kediri, panjang jalan berbayar ini bertambah 27 kilometer.
Penambahan ruang lingkup berpengaruh pada membengkaknya investasi yang harus dikeluarkan.
Semula, tol yang dibangun sejak 2012 ini hanya membutuhkan anggaran Rp 3,83 triliun untuk pembangunannya.
"Penambahan ruang lingkup ruas Kediri-Kertosono sepanjang kurang lebih 27 kilometer. Investasi total menjadi Rp 9,7 triliunan," ucap Iwan.
Untuk diketahui, rencana penambahan ruang lingkup ini tidak terlepas dari rencana pemerintah membangun bandara baru di Kediri.
Pembangunan bandara tersebut sebelumnya telah masuk ke dalam salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.
Rencananya, proyek bandara ini akan dibangun oleh PT Gudang Garam Tbk.
Tol Ngawi-Kertosono sendiri telah beroperasi penuh sejak Desember 2018 lalu, yang ditandai dengan dibukanya Seksi 4 Saradan-Kertosono yang menjadi porsi pekerjaan pemerintah sepanjang 37,39 kilometer.
Sementara untuk Seksi 1-3 Ngawi-Nganjuk telah beroperasi sejak Maret 2018.
https://properti.kompas.com/read/2019/07/08/200000021/perpanjangan-tol-ngawi-kertosono-sampai-kediri