Lebih lanjut, diskon diberikan di luar jadwal cuti bersama yang ditetapkan pemerintah atau tepatnya pada tanggal 27, 28, dan 29 Mei 2019.
Selain itu, diskon tarif tol juga diberikan pada saat arus balik yakni pada tanggal 10, 11, dan 12 Juni 2019.
"Hal itu sengaja kami lakukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan yang lebih bagi para pengguna jalan, bagi masyarakat. Karena kami harapkan puncak itu sedikit bergeser," ujar kata Ketua Umum ATI Desi Arryani di Kementerian PUPR, Jumat (24/5/2019).
Dengan penerapan diskon ini, khusus tarif Tol Trans Jawa yang harus dibayarkan pemudik dengan kendaraan pribadi dari Merak hingga Probolinggo menjadi Rp 659.175 dari sebelumnya sebesar Rp 775.500.
Berikut perhitungan tarif tol untuk kendaraan Golongan I setelah diskon:
Merak-Probolinggo
Jakarta-Probolinggo
Probolinggo-Merak
https://properti.kompas.com/read/2019/05/27/192633321/catat-tarif-tol-trans-jawa-setelah-diskon-15-persen