Melalui sistem ini, LPJK dapat mendata keberadaan serta sebaran tenaga kerja konstruksi yang ada di seluruh Indonesia.
Menurut Ketua LPJK Nasional Ruslan Rivai, saat ini draf sertifikat lelang tengah disiapkan. Draf tersebut kemudian akan dikombinasikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ada guna memastikan kerahasiaan pemegang sertifikat.
"Sudah kita lindungi dengan sistem terbaik," kata Ruslan di Kementerian PUPR, Kamis (14/2/2019).
Tahun ini, LPJK Nasional menargetkan dapat melakukan sertifikasi terhadap 300.000 tenaga kerja konstruksi.
Bila draf sertifikat digital ini telah disetujui pemerintah, maka ke depan proses sertifikasi tenaga kerja konstruksi dapat dilakukan secara elektronik.
"Misalnya ada yang mau uji kompetensi. Sertifikatnya ada di gawai, tidak lagi nanti bentuknya kertas. Jadi ke mana saja bisa dibawa," jelas Ruslan.
Ruslan memastikan, sertifikat digital yang nantinya dipegang setiap tenaga kerja tidak bisa diduplikasi.
Hal itu didimungkinkan karena adanya sistem yang telah terintegrasi dengan big data yang dimiliki LPJK Nasional.
"Jadi dia kerja di mana saja, kita bisa tahu," ucapnya.
Ke depan, ia menambahkan, tak hanya tenaga kerja baru yang harus melakukan sertifikasi dan digitalisasi data.
Tenaga kerja teregistrasi dan memiliki bukti sertifikat yang telah dicetak pun akan didigitalisasi untuk mendukung data sebarannya.
"Kekurangan kita adalah banyak orang meninggal punya sertifikat. Kita mau sampaikan ke mana. Nanti kita turunkan (yang sudah meninggal). Jadi tidak ada yang mengaku-ngaku kan. Karena sekarang eranya serba digital," tuntas Ruslan.
https://properti.kompas.com/read/2019/02/14/223000921/lpjk-nasional-siapkan-sertifikat-digital