Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tenaga Kerja Asing Diimpor untuk Konsultansi dan Pengawasan

Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional Ruslan Rivai mengatakan, tenaga kerja asing yang bekerja di dalam negeri sebagian besar berada pada level pengawas maupun konsultan perencana.

"Konsultan dan pengawas biasanya. (Mereka) itu syarat dari investasi (asing). Kalau APBN jarang," kata Ruslan di Kantor Kementerian PUPR, Kamis (14/2/2019).

Ia mengklaim, tenaga kerja asing yang ada tidak bisa bersaing dengan tenaga kerja lokal.

Bahkan, tak jarang perusahaan yang memasok tenaga kerja asing itu akhirnya menutup operasinya yang ada di Indonesia.

"Ada sekitar 600-an yang mulai bubar. Ada rekonsolidasi keuangan juga kan, rugi. Karena enggak memenuhi kualifikasi besar. Harusnya, kekayaan bersih kan Rp 50 miliar, kalau turun ya silahkan kembali ke negaramu," terang Syarif.

Menurut dia, regulasi yang diciptakan pemerintah cukup efektif untuk menyaring keberadaan tenaga kerja asing. Hal ini guna melindungi tenaga kerja dalam negeri agar tetap berdigdaya di Tanah Air.

https://properti.kompas.com/read/2019/02/14/213000921/tenaga-kerja-asing-diimpor-untuk-konsultansi-dan-pengawasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke