Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perubahan Nomenklatur Ditjen Pembiayaan Perumahan Sudah Tepat

Dalam perpres tersebut, nomenklatur Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan diubah menjadi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan.

Dosen Kelompok Keahlian Perumahan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SKPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB) Jehansyah Siregar menilai, langkah yang diambil Presiden sudah tepat.

Sebab, persoalan pembiayaan perumahan dinilai terlalu tinggi bila harus ditangani oleh pejabat selevel direktur jenderal.

Menurut Jehansyah, persoalan tersebut cukup ditangani pejabat selevel direktur yang berada di bawah dirjen.

"Sebenarnya dengan penggabungan itu, ada juga analisis yang menyebut pembiayaan KPR subsidi kan sudah ada di BTN, sudah ada di PPDPP, buat apa lagi ada regulator sebesar dirjen pembiayaan perumahan," kata Jehan kepada Kompas.com, Kamis (3/1/2019).

Selama ini, Ditjen Pembiayaan Perumahan hanya bertugas membuat skema subsidi di bidang perumahan.

Pada akhirnya, skema tersebut kembali diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

"Itu saja mainan mereka. Begitu dibaca Menkeu, oke, baik, ditugaskan ke bendahara negara untuk dialokasikan anggaran melalui PPDPP," ujarnya.

Meski berada di Kementerian PUPR, seluruh anggaran Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) berasal dari Kementerian Keuangan dengan kode anggaran 099.

"Jadi sebenarnya Menkeu, PPDPP-nya Menkeu, itu sebenarnya organnya Menkeu. Tapi karena judulnya subsidi KPR, pembiayaan perumahan rakyat, adalah lembaganya, dibuatlah Dirjen," ucap dia.

"Untuk apa kalau hasilnya cuma begitu 4-5 tahun ini. Jadi saya setuju sekali itu kalau digabung yang lebih jelas konstruksinya, ke-PU-annya," tandasnya.

https://properti.kompas.com/read/2019/01/03/133417221/perubahan-nomenklatur-ditjen-pembiayaan-perumahan-sudah-tepat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke