Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Pejabat Terjaring OTT KPK, Basuki Pertimbangkan Bantuan Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/12/2018).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono masih mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum terhadap pejabat yang dimaksud.

Pasalnya, hingga kini ia mengaku, belum mengetahui secara pasti siapa pejabat yang ditangkap serta proyek mana yang terkena perkara.

"Saya lihat dulu. Kalau bantuan hukum itu ada biro hukum, tapi saya lihat eligibility-nya (layak atau tidaknya)," kata Basuki saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jumat malam.

Ia pun memastikan, akan mendukung langkah KPK dalam upaya penegakkan hukum dan memberantas kasus korupsi.

Basuki meyakini, dalam setiap pekerjaannya KPK tidak akan secara tiba-tiba menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa ada penyelidikan secara mendalam terlebih dahulu.

"Saya yakin KPK kerja dengan SOP dan terbukti di pelaksanaannya, sucsess story-nya, saya serahkan sepenuhnya kepada KPK," kata dia.

Sementara itu, soal nasib pejabat yang dimaksud, Basuki menyatakan, akan menunggu keputusan pengadilan hingga inkracht.

"Ada aturannya, kalau sudah dihukum pidana," tuntas dia.

Sebelumnya diberitakan KPK menggelar OTT pada Jumat (28/12/2018). Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dari OTT tersebut, diamankan total 20 orang.

Beberapa di antaranya merupakan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dari OTT ini, tim penindakan KPK mengamankan uang senilai Rp 500 juta dan 25.000 dollar Singapura.

"Tim mengamankan barang bukti awal sebesar Rp 500 juta dan 25.000 dollar Singapura serta satu kardus uang yang sedang dihitung," ujar Laode, melalui keterangan tertulis, Jumat malam.

https://properti.kompas.com/read/2018/12/29/102542621/ada-pejabat-terjaring-ott-kpk-basuki-pertimbangkan-bantuan-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke